TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengakui polisi terus melakukan penyidikan atas kasus penganiayaan berat atas pencuri sarang burung walet di Bengkulu, 2004 silam.
Selain Komisaris (Pol) Novel Baswedan, Polda Bengkulu sudah menyatakan satu lagi penyidik KPK sebagai tersangka. "Kalau diminta, tentu kami akan menjelaskannya," kata Boy Rafli Amar di kantornya, Senin, 15 Oktober 2012.
Tempo memperoleh informasi penyidik tersebut adalah Komisaris (Pol) Yuri Leonard Siahaan. Saat itu, Yuri menjabat Kepala Unit Kriminal Umum berpangkat Inspektur Dua. Dia juga adalah penyidik kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi di KPK bersama Novel.
Keduanya disangka menganiaya enam pencuri sarang burung walet yang menyebabkan seorang meninggal pada 2004. Karena dugaan tersebut, Kepolisian Daerah Bengkulu mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, pada 5 Oktober lalu.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan akan meminta penjelasan soal penyidik KPK yang kembali menjadi tersangka tersebut saat kedua pihak bertemu pada pekan ini. Boy yang dikonfirmasi mengatakan belum ada jadwal pertemuan di antara kedua lembaga membahas penyidik KPK yang menjadi tersangka tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ
Terpopuler
Novel Baswedan Memburu Koruptor hingga ke Dukun
Di Balik Jumat Keramat Ada Komjen Sutarman?
Kasus Novel: Pencuri Walet Disetrum Kemaluannya
Kuningan 3, Trunojoyo 0
Kompolnas Bahas Hasil Investigasi Kasus Novel
Soal Simulator, Puluhan Penyidik Polri Datangi KPK
Solusi SBY untuk Cicak dan Buaya