TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menyambut baik rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan baru soal perizinan berlapis (multiple licence). "Kebijakan pembatasan ekspansi berdasarkan permodalan ini cukup adil," kata Ketua Perbanas, Sigit Pramono, saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Oktober 2012.
Pekan lalu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan bank sentral akan menerbitkan peraturan Bank Indonesia mengenai izin berlapis. Peraturan yang akan terbit November mendatang tersebut mengatur izin ekspansi bisnis perbankan akan tergantung kecukupan modal bank.
Menurut Halim, aturan baru ini akan mendorong bank agar lebih efisien. Salah satu tujuan aturan ini adalah menguatkan dan meningkatkan daya saing perbankan, selain menerapkan Arsitektur Perbankan Indonesia.
Meski sependapat, Sigit mengatakan peraturan baru ini bisa diterapkan dengan catatan memberi masa transisi kepada industri perbankan. Selain itu, ia berharap peraturan baru ini tidak berlaku surut. "Tentu akan merepotkan jika ada bank yang sudah telanjur ekspansi, terutama bagi nasabah," ujarnya.
Meski akan dirilis bulan depan, Halim memastikan akan menyediakan masa transisi sebelum akhirnya aturan tersebut berlaku efektif. Sementara bagi bank yang kantor cabangnya sudah berada di mana-mana tapi modalnya tidak mencukupi, BI memberi pilihan, yakni menambah modal atau perlahan menyesuaikan dengan aturan baru.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Novel Baswedan Memburu Koruptor hingga ke Dukun
Begini Cara KPK Melindungi Novel
Novi Amilia Pernah Jadi Sampul Seksi di Popular
Di Balik Jumat Keramat Ada Komjen Sutarman?
Basuki Pilih Tinggal di Pluit daripada Rumah Dinas