TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan pengajuan peninjauan kembali Gayus Partahanan Halomoan Tambunan, Selasa, 16 Oktober 2012. Gayus mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya 12 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi melalui laman web Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, upaya PK yang dilakukan oleh pihak Gayus merupakan suatu tindakan hukum yang biasa. "Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan jaksa untuk menghadiri persidangan PK tersebut," demikian keterangan Masyhudi.
Sebelumnya pada 27 Juni 2011, Mahkamah Agung menyatakan Gayus terbukti melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Ia dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Pengacara Hotma Sitompul mengaku tidak mendampingi Gayus dalam pengajuan permohonan PK tersebut. Hotma adalah pengacara Gayus dalam beberapa perkara yang membelit bekas pegawai pajak itu. “Bukan tim kami yang mendampingi,” ujar Hotma. Namun, ia tidak mengatakan siapa penggantinya.
Nama Gayus terkenal ketika ia diketahui mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya, plus uang asing senilai Rp 60 miliar dan perhiasan senilai Rp 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya, dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya, Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak dan istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura.
SUNDARI