TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, mengatakan penggunaan narkoba dapat mengakibatkan disorientasi ruang dan waktu dan dispersepsi pancaindra.
Mengenai kasus model berbikini, yang diduga mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, Henry berpendapat perempuan itu mengalami halusinasi. "Bisa saja saat itu dia mengira akan difoto, makanya malah lepas baju," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Oktober 2012.
Adapun, Novi menabrak tujuh warga ketika mengendarai mobil Honda Jazz di Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.30, Kamis, 11 Oktober 2012. Belakangan diketahui Novi menyetir dalam kondisi mabuk. Ia sempat menenggak minuman keras dan ekstasi sebelum membawa mobil. Ketika diamankan oleh petugas, ternyata Novi hanya mengenakan bra dan celana dalam. Ternyata model ini melepas satu per satu pakaiannya saat menyetir, juga membuang barang-barangnya. Novi juga diduga berada dalam keadaan depresi berat.
Kuasa Hukum Novi Amilia, Chris Sam Siwu, mengatakan, kliennya mudah depresi, sehingga sering berkonsultasi dengan psikiater. Konsultasi ini dilakukan sejak 2004 atau masa awal Novi menggeluti dunia permodelan. Konsultasi ini rutin Novi lakukan lantaran dia masih belum dapat menerima kepergian ayahnya.
Chris menjelaskan, sejak kecil, Novi tinggal bersama neneknya. Ayah Novi meninggal sejak model itu masih berusia 5 tahun. Sementara ibunya tak diketahui keberadaannya. Novi sudah memiliki catatan tentang kondisi kejiwaannya yang mudah depresi. Inilah yang menurut Chris menyebabkan Novi melakukan perbuatan aneh dengan melepas baju sesaat sebelum kecelakaan pada Kamis sore, 11 Oktober lalu.
Hingga Senin, 15 Oktober 2012, Kepolisian belum menetapkan Novi sebagai tersangka. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rikwanto, berita acara pemeriksaan baru akan dilakukan setelah Novi sudah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. "Statusnya masih diamankan, karena masih mengalami trauma fisik dan psikis," kata Rikwanto, Senin, 15 Oktober 2012.
Kepolisian akan menjerat Novi dengan Pasal 106 Ayat 1 dan 2 junto 238, 310, dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta. Novi juga akan dijerat Pasal 111, 112 junto 127 Undang-Undang Narkortika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
TRI ARTINING PUTRI | NIEKE INDRIETTA
Berita Lainnya:
Novi Amilia Sering Konsultasi ke Psikiater
Model Bikini Novi Amilia Minta Maaf
Novi Amilia Pernah Jadi Sampul Seksi di Popular
Model Berbikini Itu Juga Penyanyi Dangdut
Polisi Belum Tetapkan Novi Amilia Jadi Tersangka
Model Penabrak 7 Orang Keberatan Tanggungan Hidup
Model Berbikini Kemungkinan Alami Gangguan Jiwa