TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kerja sama dengan pihak asing dalam penyelenggaraan pemilihan umum adalah lumrah. "Bukan sesuatu yang luar biasa," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi, Selasa, 16 Oktober 2012.
Menurut Hadar, kerja sama dengan pihak asing dalam penyelenggaraann pemilu tak melanggar undang-undang. Kerja sama juga banyak dilakukan lembaga negara lain dan sudah berlangsung lama.
Dalam tahapan Pemilu Legislatif 2014, tahun ini KPU menggandeng International Foundation for Electoral Systems (IFES). Lembaga, yang berkantor di Washington D.C. Amerika Serikat, itu berfokus pada menyediakan aplikasi guna membantu penyelenggaraan pemilu di berbagai negara.
Di Indonesia, IFES menyediakan sistem aplikasi portal Sistem Informasi Politik (Sipol). KPU mewajibkan setiap partai memasukkan seluruh data anggota dan pengurus ke portal tersebut. Informasi yang dimasukkan ke dalam Sipol dipakai sebagai acuan KPU melaksanakan verifikasi administratif dan faktual.
Hadar mengatakan kerja sama dengan IFES terwujud melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan Nasional (Bappenas). Semua kerja sama dengan asing, menurut Hadar, memang dipusatkan di Bappenas. "Tidak ada proyek pengadaan di KPU," katanya.
Menurut Hadar, sebelum kerja sama dengan IFES, KPU sempat menjajaki Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dalam beberapa diskusi dengan KPU, BPPT menyatakan tak siap menyediakan sistem data untuk KPU. Maka diusulkanlah kerja sama dengan IFES.
KPU menilai sistem yang disediakan IFES diperlukan karena pada pemilu kali ini banyak sekali data berkas yang harus diperiksa komisi. "Sistem ini membuat lebih mudah, cepat, dan akurat," ujar Hadar.
ANANDA BADUDU
Terpopuler:
Ingat Anak Istri, Teroris Menyerahkan Diri
Survei: PDIP Sekarang Partai Terpopuler
Kapolri Beri Kesempatan Novel Tuntaskan Tugasnya
Federasi Guru Protes Penambahan Jam Belajar Siswa
Begini Cara PPATK Mengendus Rekening Haram