TEMPO.CO, Jakarta - Rekomendasi Ombudsman RI yang berkaitan dengan kebijakan penerapan kartu identitas kendaraan (KIK) di Universitas Gadjah Mada akan disampaikan kepada rektor pada pekan ini.
Rekomendasi itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang bergabung dalam Kelompok Kerja Akuntabilitas Pendidikan Tinggi pada Mei 2011, yang menolak penerapan pemungutan disinsentif dalam KIK. Mereka juga mempertanyakan akuntabilitas keuangan yang dikelola.
“Pekan ini akan kami sampaikan kepada rektor karena rekomendasinya sudah final,” kata pelaksana tugas Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah, Budhi Masturi, saat ditemui Tempo dalam pelatihan “Training for Trainer Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa” di Bumi Serpong Damai, Tangerang, Selasa, 16 Oktober 2012.
Kebijakan itu menjadi perhatian serius Ombudsman Pusat, sehingga kebijakan yang dipersoalkan beberapa pihak tersebut akhirnya ditangani Ombudsman Pusat. Selain itu, Ombudsman perwakilan meminta konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan DIY. “Karena pungutan dari KIK masuk dalam penghasilan negara bukan pajak, jadi perlu tahu akuntabilitasnya,” kata Budhi.
Kepala Humas UGM Wiwit Wijayanti menjelaskan bahwa UGM menunggu rekomendasi Ombudsman. “Rekomendasi itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi KIK,” kata Wiwit saat dihubungi Tempo.
Salah satu rencana yang akan dilakukan UGM, menurut Wiwit, adalah mengganti KIK dengan sistem kartu. Artinya, mahasiswa, dosen, dan karyawan UGM, yang akan masuk wilayah kampus, dibekali kartu multifungsi, termasuk untuk masuk perpustakaan dan anjungan tunai mandiri (ATM). Upaya itu baru bisa diterapkan tahun depan. “Hanya, kami belum mempunyai formulasi untuk masyarakat umum,” kata Wiwit.
PITO AGUSTIN RUDIANA