Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghasilan Tidak Kena Pajak Berlaku 2013  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 1 Januari 2013. Menteri Keuangan Agus Martowadojo menyatakan pajak tersebut berlaku bagi warga yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 15, 8 juta per tahun.

"Fix 1 Januari 2013," kata Agus seusai rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 15 Oktober 2012.

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, kenaikan tarif tersebut untuk mengantisipasi dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, kenaikan tarif PTKP tersebut diharapkan dapat menaikkan daya beli. Selain itu, kenaikan juga merupakan penyesuaian dengan kenaikan upah minimum provinsi.

Dalam perubahan tarif tersebut, tarif Rp 24,3 juta berlaku untuk diri wajib pajak pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak yang menikah, akan dikenakan pajak tambahan sebesar Rp 2.025.000. Jika pasangan juga sudah bekerja, akan dikenakan tarif Rp 24,3 juta. Sementara jika pasangan sudah mempunyai anak, setiap anak akan dikenakan Rp 2.025.000.

Penghitungan penghasilan kena pajak merupakan dasar penerapan tarif bagi wajib pajak dalam suatu tahun pajak yang dihitung dengan cara pengurangan penghasilan dengan pengurangan biaya dan PTKP. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada 2011, rata-rata status rumah tangga di Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Maka rata-rata PTKP adalah sekitar Rp 30,3 juta per tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan penerapan PTKP hanya akan berdampak satu tahun. Dalam satu tahun itu, dia menyatakan akan ada net potential loss penerimaan negara sebesar Rp 13,3 triliun. "Akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,0823 persen dan potensial lapangan kerja sebesar 0,0031 persen. Mungkin dalam setahun akan berpengaruh. Tapi, pada 2014, pertumbuhannya akan tinggi lagi," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Gratiskan Jajanan untuk Pendukungnya
Soal Simulator, Puluhan Penyidik Polri Datangi KPK

Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia

Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri

Jokowi Dilantik, Foke Panen Pujian

Dua Polisi Diduga Hilang di Sarang Teroris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

28 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

28 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

32 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.


Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.


Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Aahd, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.


Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

8 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan
Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.


Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

8 Januari 2024

Hanum Mega. Instagram/@Real Hanum Mega
Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

Akun TikTok Ditjen Pajak sempat mengomentari video selebgram Hanum Mega yang memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50.000.


Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

3 Januari 2024

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan aturan baru pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi alias PPh 21 tak menyasar kalangan tertentu.


Begini Perhitungan Pajak Karyawan dari Aturan Baru

1 Januari 2024

Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah
Begini Perhitungan Pajak Karyawan dari Aturan Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.