TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Yudisial menyatakan para pelaku tindak pidana narkotik menilai hukum di Indonesia lembek dalam penerapan. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap penganuliran hukuman mati pada terpidana narkoba oleh hakim Mahkamah Agung.
"Hukum kita banyak, tapi penerapannya lembek," kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, Rabu, 17 Oktober 2012.
Ia menyatakan, para pelaku tindak pidana narkoba lebih takut beraksi di Singapura dan Malaysia karena penerapan hukumnya sangat tegas. Hal ini menjadi alasan peredaran narkoba di Indonesia masih terbuka dan aktif. "Kewibawaan hukum kita merosot di mata mereka," kata dia.
Menurut Suparman, Komisi Yudisial sedang menginvestigasi dan menelusuri putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati. Komisi Yudisial sedang membuktikan kebenaran dasar dan jaminan hukum acara pada putusan tersebut.
Investigasi ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan internal yang dilakukan MA terhadap majelis hakim dan orang-orang yang terlibat dalam munculnya putusan tersebut. Hingga saat ini, Suparman mengklaim, Komisi Yudisial belum menemukan bukti dan masih membutuhkan waktu.
"Kita akan buktikan ada unsur keliruan atau suap dalam putusan itu," kata Suparman.
Pemeriksaan terhadap Hakim Agung Imron Anwari cs dimulai sejak 12 Oktober 2012. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada para hakim yang memberi vonis tetapi juga panitera atau pengetik putusan. Beberapa hakim agung lain yang terlibat adalah Achmad Yamamie, Nyak Pha, Timur Manurung dan Suwardi.
Majelis Hakim ini menganulir hukuman mati warga Nigeria, Hillary K Chimezie yang ditangkap atas kepemilikan sebanyak 5,8 kilogram heroin. Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Mereka juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati dengan memberikan vonis hukuman penjara selama 15 tahun. Dasar penganuliran hukuman mati ini ialah pasal 28 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Hukuman Mati Jadi Pidana Alternatif
Tren Kasus Perceraian di Batam Naik
Hakim Tipikor Surabaya Dilempar ke Papua
Sidang Kasus Korupsi Wajib Direkam Video
KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang