TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati mengatakan seharusnya bukan cuma dirinya saja yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara ini. "Jika melihat fakta sidang, seharusnya empat pimpinan Banggar dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Perbuatan mereka itu telah menyalahi undang-undang," kata Wa Ode sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.
Wa Ode mengatakan banyak saksi dalam sidang yang menyebut keterlibatan empat pimpinan Banggar saat itu, yakni Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir, dalam penentuan daerah penerima alokasi dana DPID. Keempatnya disebut sebagai penentu daerah penerima dana proyek.
Perbuatan pidana Mekeng dan kawan-kawan dinilai Wa Ode terlihat dari kode dalam daftar daerah penerima alokasi DPID. Dalam data tersebut, ada kode P1-P4, yang merujuk pada empat bos Banggar. "Kalau kode yang mengarah ke fraksi belum mengarah ke pidana. Tapi kalau kode P1-P4, kenapa bisa ada? Itu, kan, jatah pribadi," kata dia.
Saat bersaksi untuk Wa Ode, Tamsil Linrung mengakui ada penggunaan kode tertentu. Namun, kata Tamsil, kode huruf atau warna itu tak melambangkan jatah, melainkan untuk memudahkan melihat identitas pengusul daerah penerima DPID. "Ada kode-kode untuk memudahkan bahwa ini usulan dari fraksi ini atau ini dari komisi ini," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita populer:
Berbikini, Novi Amilia Suka Lari-lari di Apartemen
Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja
Ditahan, Nikita Mirzani Menangis
Model Novi Amilia Langganan Dibopong Satpam
Kenapa Istilah Ciyus, Miapah Populer?
Begini Proyek Monorel Joko Widodo