TEMPO.CO, Jakarta - Budi Susanto, tersangka kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian, berjanji akan membongkar tuntas kasus yang menjeratnya itu. "Kami akan ungkap semuanya," kata Budi melalui pengacaranya, Rufinus Hutauruk, di kantornya, Menara Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2012.
Budi Susanto merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Perusahaan ini merupakan pemenang pengadaan simulator uji mengemudi. Belakangan, ia menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Markas Besar Kepolisian dalam kasus yang sama. Senin dua pekan lalu, Presiden dalam pidatonya meminta Kepolisian menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke KPK.
Rufinus menjamin kliennya tak akan terbawa konflik kepentingan jika kasusnya tetap diusut kepolisian. "Kami tak akan terpengaruh," ujar dia.
Untuk itu, Rufinus terang-terangan menolak adanya pelimpahan berkas penyidikan kasus simulator dari Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tak ada alasan hukum untuk melimpahkan penyidikan kasus ini pada KPK," katanya.
Pidato Presiden SBY, kata Rufinus, bukanlah dasar hukum. "Menurut penafsiran kami, Presiden meminta KPK dan Polri berkoordinasi." Namun, dia menyanggah kalau kliennya menolak untuk diperiksa KPK. "Sejak awal klien kami sudah menanyakan siapa yang akan memulai pemeriksaan," ujar Rufinus. Pertanyaan itu sudah ditanyakan secara lisan pada dua lembaga, KPK atau Polri.
Pertanyaan itu tak ditanggapi hingga akhirnya kepolisian menahan Budi Susanto selama 60 hari. Masa penahanan Budi Susanto kembali diperpanjang 30 hari hingga 31 Oktober mendatang.
SUBKHAN
Berita populer:
Berbikini, Novi Amilia Suka Lari-lari di Apartemen
Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja
Ditahan, Nikita Mirzani Menangis
Model Novi Amilia Langganan Dibopong Satpam
Kenapa Istilah Ciyus, Miapah Populer?
Begini Proyek Monorel Joko Widodo