Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Kasus Novel dan Yuri Versi Pengacara

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
(dari kiri) Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dan Pengamat Kepolisian Widodo Umar saat memberikan keterangan tentang kasus simulator SIM di Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
(dari kiri) Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dan Pengamat Kepolisian Widodo Umar saat memberikan keterangan tentang kasus simulator SIM di Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pembela penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan setidaknya ada 10 kejanggalan dalam kasus pidana penganiayaan yang ditujukan kepada Komisaris Novel Baswedan dan Komisaris Yuri Leonard Siahaan. Laporan ini didapatkan tim berdasarkan investigasi langsung di sejumlah lokasi kejadian di Kota Bengkulu, dan keterangan sejumlah saksi.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, Novel, dituduh menganiaya dan menembak enam pencuri sarang burung walet pada 2004. Dugaan ini juga dijadikan dasar tim penyidik Polda Bengkulu untuk menangkap Novel pada 5 Oktober 2012 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novel sekarang berstatus sebagai penyidik di KPK. Dia adalah ketua tim penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, yang menjerat dua jenderal polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, sebagai tersangka.

Berikut kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud tim pengacara KPK, dalam diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2012.

1. Kasus ini berjalan begitu cepat
Jarak antara pembuatan laporan kepolisian dengan upaya jemput paksa Novel hanya empat hari. "Laporan kepolisian dibuat pada 1 Oktober 2012, pengepungan kantor KPK pada 5 Oktober 2012. Jarang sekali polisi responsif terhadap satu kasus seperti ini," kata anggota tim pembela penyidik KPK, Nurcholis Hidayat.

2. Permohonan Keadilan Diduga Rekayasa
Surat permohonan keadilan dari Yulisman, pengacara korban Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, dinilai sengaja dijauhkan ke belakang tanggal pembuatannya. Surat tersebut dibuat tanggal 21 September 2012, sedangkan hasil forensik dokumen pembuatan surat itu tertanggal 29 September 2012 dengan komputer bermerk Accer dan dimodifikasi jadi tanggal 3 Oktober 2012.

3. Surat Permohonan Keadilan Dikonsep Polisi
Surat permohonan keadilan diduga sengaja dikonsep sendiri oleh tiga pejabat Polri. "Sebab, dalam draf surat itu ada kolom konseptor, yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepala Bidang Keuangan Polda Bengkulu, dan Kepala Sekretariat Umum Polda Bengkulu," ujar Nurcholis.

4. Isu Bohong Seputar Novel
Terdapat kabar bohong yang menyebutkan Novel pernah menjalani sidang etik terkait kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan Novel, dia hanya pernah dikenakan sanksi disiplin berupa teguran keras. 

5. Lokasi yang Salah
Tempat kejadian perkara penembakan yang diklaim polisi salah. Menurut Nurcholis, lokasi penembakan terjadi 100 meter dari pintu gerbang taman wisata alam Pantai Panjang. Pada 11 Oktober, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi yang salah tersebut. Itu pun, kata dia, korban Dedi Mulyadi dan Erwansyah Siregar tidak dikeluarkan dari mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di pinggir jalan raya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Operasi di Hari Penjemputan Novel
Operasi pengangkatan proyektil peluru dari kaki korban dilakukan hari yang sama saat anggota Polda Bengkulu yang hendak menjemput paksa Novel dari gedung KPK, Jumat, 5 Oktober 2012. "Malah Direktur Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Dedi Irianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri langsung menuduh Novel pelaku penembakan," kata Nurcholis. 

7. Pengaturan Uji Balistik
Uji balistik proyektil peluru dilakukan usai Dedi Irianto konferensi pers di Mabes Polri. Kemudian ditemukan dugaan bahwa uji balistik ini sudah diatur hasilnya hingga proyektil peluru sesuai dengan senjata api yang digunakan Novel.

8. Polisi Bujuk Keluarga Korban
Tim menemukan fakta bahwa polisi berupaya membujuk keluarga Mulyan, salah satu korban yang meninggal, untuk membuat laporan polisi. Namun, keluarga Mulyan menolak. Nurcholis menuding polisi mengalihkan bujukan kepada korban yang lain.

9. Dugaan Rekayasa Tuduhan
Polisi dituding saat memeriksa saksi-saksi sengaja mengarahkan tuduhan pelaku penembakan adalah Novel. "Tapi korban mengaku tidak tahu siapa yang menembak karena kondisi saat kejadian sangat gelap," kata Nurcholis.

10. Pengepungan atau Ambil Barang Bukti Somulator?
Ada upaya penjemputan Novel merupakan bungkus dari maksud penggeledahan kantor KPK tanpa perlu meminta izin pengadilan. "Jadi, patut dipertanyakan itu pengepungan untuk mencari Novel atau mau ambil barang bukti simulator," kata Nurcholis.

INDRA WIJAYA

Baca juga:
Dukung Gerakan #SaveKPK

Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

UGM Siap Beri Dukungan ke KPK

''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri''

Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

12 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

22 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

23 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

23 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.