Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Setoran Awal Tak Kurangi Antrean Haji  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sejumlah calon jamaah haji dari Sumatera Barat antre memasuki bis di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/10). Sebanyak 360 calon haji kloter pertama dari embarkasi Padang, Sumbar tiba dan langsung berangkat ke Madinah untuk menunaikan ibadah Arbain. ANTARA/Prasetyo Utomo
Sejumlah calon jamaah haji dari Sumatera Barat antre memasuki bis di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/10). Sebanyak 360 calon haji kloter pertama dari embarkasi Padang, Sumbar tiba dan langsung berangkat ke Madinah untuk menunaikan ibadah Arbain. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hakim, mengatakan kenaikan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari Rp 25 juta menjadi Rp 32,5 juta tidak akan efektif mengurangi antrean calon jemaah haji. Malah, menurut Hakim, kenaikan itu memperbesar celah penyimpangan dana haji.

Menurut Hakim, solusi paling tepat untuk mengurangi antrean haji adalah dengan moratorium pendaftaran haji sampai Kementerian Agama memiliki regulasi yang baik. "Menaikkan setoran awal BPIH tak akan mencegah antrean. Karena meski mahal, animo masyarakat terhadap haji akan tetap tinggi," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sistem akuntansi di Kementerian selama ini belum baik. Ia mencontohkan, setoran BPIH selama ini masih mencampurkan bunga dari hasil pengendapan setoran awal dengan dana pokok. Hal itu dinilai Hakim sebagai celah penyelewengan.

Kementerian rencananya akan menaikkan setoran awal BPIH sejak Januari tahun depan. Kebijakan itu diharapkan bisa menekan antrean calon jemaah haji. Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur penerimaan setoran BPIH harus memperhatikan ketentuan kuota haji.

Selama ini, kuota haji per tahun adalah 210 ribu jemaah. Namun, Kementerian tetap membuka pendaftaran haji dan menerima setoran BPIH. Hal tersebut tidak sejalan dengan beleid penyelenggaran haji yang menghendaki setoran BPIH distop setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, tercatat 1,4 juta orang masih mengantre untuk menunaikan ibadah haji dengan setoran awal Rp 33 triliun. Bertambahnya jumlah setoran haji itu memicu penyelewengan dana, khususnya dalam pemanfaatan biaya tak langsung (indirect cost) yang berasal dari bunga investasi setoran awal haji.

ISMA SAVITRI

Terpopuler:

Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja  

Ditahan, Nikita Mirzani Menangis 

Begini Proyek Monorel Joko Widodo 

Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani 

Foto Vulgar Novi Tersebar, Tujuh Polisi Diperiksa


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

4 hari lalu

Umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

Kemenag sebut kuota haji 2024 terbesar sepanjang sejarah. Berapa kuotanya?


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

19 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.