TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hakim, mengatakan kenaikan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari Rp 25 juta menjadi Rp 32,5 juta tidak akan efektif mengurangi antrean calon jemaah haji. Malah, menurut Hakim, kenaikan itu memperbesar celah penyimpangan dana haji.
Menurut Hakim, solusi paling tepat untuk mengurangi antrean haji adalah dengan moratorium pendaftaran haji sampai Kementerian Agama memiliki regulasi yang baik. "Menaikkan setoran awal BPIH tak akan mencegah antrean. Karena meski mahal, animo masyarakat terhadap haji akan tetap tinggi," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sistem akuntansi di Kementerian selama ini belum baik. Ia mencontohkan, setoran BPIH selama ini masih mencampurkan bunga dari hasil pengendapan setoran awal dengan dana pokok. Hal itu dinilai Hakim sebagai celah penyelewengan.
Kementerian rencananya akan menaikkan setoran awal BPIH sejak Januari tahun depan. Kebijakan itu diharapkan bisa menekan antrean calon jemaah haji. Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur penerimaan setoran BPIH harus memperhatikan ketentuan kuota haji.
Selama ini, kuota haji per tahun adalah 210 ribu jemaah. Namun, Kementerian tetap membuka pendaftaran haji dan menerima setoran BPIH. Hal tersebut tidak sejalan dengan beleid penyelenggaran haji yang menghendaki setoran BPIH distop setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.
Hingga saat ini, tercatat 1,4 juta orang masih mengantre untuk menunaikan ibadah haji dengan setoran awal Rp 33 triliun. Bertambahnya jumlah setoran haji itu memicu penyelewengan dana, khususnya dalam pemanfaatan biaya tak langsung (indirect cost) yang berasal dari bunga investasi setoran awal haji.
ISMA SAVITRI
Terpopuler:
Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja
Ditahan, Nikita Mirzani Menangis
Begini Proyek Monorel Joko Widodo
Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani
Foto Vulgar Novi Tersebar, Tujuh Polisi Diperiksa