TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Frully Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu.
Sidang putusan kedua WNI ini berlangsung pada Kamis 18 Oktober 2012 hari ini. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar. Mereka dijerat dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
Kasus Frans dan Dharry menambah panjang jumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang diancam hukuman mati. Migrant Care sebelumnya menyebut ada sekitar 300 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka dituduh melakukan kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan. Ratusan TKI tersebut berada di sejumlah penjara di Kuala Lumpur, Sabah, dan Serawak.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Berita Lainnya:
Kenapa Istilah Ciyus, Miapah Populer?
Berbikini, Novi Amilia Suka Lari-lari di Apartemen
Ditahan, Nikita Mirzani Menangis
Model Novi Amilia Langganan Dibopong Satpam
Novi Amilia Siap Beri Ganti Rugi Korban
Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja
Baca Juga: