TEMPO.CO, Makassar -- Pasca penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar melarang pemasangan reklame Pilkada di tujuh ruas jalan.
Pelarangan itu diatur dalam peraturan wali kota nomor 10 tahun 2007 tentang pengaturan dan pemasangan reklame dan atribut pemilihan umum dan kepala daerah dalam Kota Makassar.
Tujuh ruas jalan itu adalah Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Pasar Ikan, Ujung Pandang dan Riburane. Selain itu, ada tujuh tempat lainnya yang tak bisa dipasang reklame yakni kantor pemerintah, tempat ibadah, halaman sekolah, tempat yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas, trotoar, taman kota, serta tiang listrik atau trafik light.
Pantuan Tempo, sejumlah titik ruas jalan di Makassar masih terdapat baliho dan reklame calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Misalnya di Jalan Aroepala, Jl Hertasning, Perintis Kemerdekaan, Riburane, Jenderal Sudirman, AP Pettarani, Sultan Alauddin hingga perbatasan Makassar-Maros dan Makassar-Gowa.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita Lainnya:
PKS Bidik Posisi Wapres untuk 2014
Cara Pertolongan Pertama untuk Luka Bakar
Keponakan Sebut Kim Jong-Un Diktator
Bagaimana Pemanasan Sehat Bagi Pelari Lansia?
Rambu-rambu Bagi Pelari di Atas 30 Tahun