TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus dua lelaki yang menjual senjata air softgun tanpa izin. Mereka adalah Andi, 42 tahun, dan Dedi, 34 tahun. Dari tangan mereka disita 180 air softgun beragam jenis lengkap dengan magazine dan peluru gotri.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan dua tersangka itu ditangkap pada 16 Oktober 2012 di depan Apartemen Gading Permai, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Peran mereka sebagai penjual," katanya.
Kasubdit Resmob Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menerangkan air softgun yang dimiliki oleh kedua tersangka merupakan barang impor dari Cina. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku yang mengimpor senjata-senjata itu.
Menurut Herry, kedua tersangka mengaku sudah satu tahun menekuni bisnis sejata ini. Selama setahun, mereka sudah menjual lebih dari 300 pucuk. "Omzetnya sampai Rp 500 juta," ujar Herry. Senjata yang paling murah harganya sebesar Rp 3 juta dan termahal Rp 6 juta.
Bisnis ilegal itu, kata Herry, terungkap saat polisi menyelidiki kasus perampokan yang menimpa Andez di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 27 April 2012. Ternyata pelaku menggunakan air softgun saat beraksi. Pelaku mengaku mendapatkan senjata itu dari Andi dan Dedi.
Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Toni Hermanto mengatakan secara fisik, senjata yang dijual tersangka sangat mirip dengan senjata api. "Perbandingannya 1:1 dengan senjata asli yang biasa dipakai anggota Tim Densus 88," katanya.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa senjata yang dijual Andi dan Dedi kerap dipakai oleh pelaku kejahatan. "Rata-rata dipakai dalam kasus pencurian dengan kekerasan," kata Toni.
ADITYA BUDIMAN