TEMPO.CO, Jakarta - Rumah yang biasa dipakai ibadah jemaat Gereja Huria Kristen Indonesia di Bandung disegel, Selasa, 23 Oktober 2012. Pantauan Tempo, penyegelan dilakukan sekitar pukul 14.00 oleh beberapa Satuan Polisi Pamong dengan kawalan dari Kepolisian Sektor Bale Endah. Penyegelan dilakukan cukup dengan menempelkan stiker terbitan Pemerintah Kabupaten Bandung di bagian muka pintu utama rumah ibadah yang tertutup dan dibentengi meja kayu itu.
Stiker yang dipasang seorang petugas Satpol ini, antara lain, bertuliskan "Bangunan Ini Persil Jalan Siliwangi No. 35 Disegel." Di bagian bawah stiker tercantum nama peraturan daerah yang dilanggar pemilik bangunan. Juga tanda tangan Kepala Dinas Penataan Ruang Slamet Mulyana dan Kepala Satpol PP Teddy Kusdiana.
Penyegelan berlangsung lancar dalam waktu kurang dari 10 menit, tanpa protes pemilik maupun jemaat Gereja HKI. Juga tanpa unjuk rasa warga setempat yang memprotes keberadaan bangunan yang didirikan sejak 1995 tersebut. Dari pihak gereja, cuma tampak seorang pengurus Huria dan keluarga penjaga bangunan gereja.
Kusdiana mengatakan, penutupan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Bangunan. Ini, kata dia, bukan larangan ibadah jemaat Gereja Huria. "Yang kami segel bangunannya, tak boleh dipakai karena tak berizin," ujarnya di lokasi penyegelan, Selasa, 23 Oktober 2012.
Penyegelan bangunan milik atas nama H. Nababan ini, kata Kusdiana, dilakukan setelah pemerintah menyampaikan surat peringatan. "Penyegelan ini juga berdasarkan perintah rapat Musyawarah Pimpinan Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Bandung beberapa waktu lalu," katanya.
Kusdiana mengakui kelak bangunan itu boleh saja dipakai lagi seperti sebelumnya. "Asalkan pemilik menempuh proses perizinan bangunan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Penjaga rumah ibadah, Susi Pakpahan, mengatakan, sebelum menyegel, pihak Satpol sudah meminta izin pemilik bangunan. "Sebagai jemaat, sih, saya kecewa. Tapi mau bagaimana lagi, kan harus ikut aturan. Soal bagaimana kami beribadah nanti, ya, belum tahu, itu sih terserah pengurus saja nanti," kata wanita 30-an tahun ini di rumah tinggalnya, di samping gereja.
Menurut Susi, bangunan yang disegel sudah berdiri sejak 1995 lalu. Jemaat Gereja Huria Kristen Indonesia yang biasa beribadah di bangunan tersebut berjumlah sekitar 400 orang dari berbagai wilayah Kabupaten Bandung. "(Sebelum disegel) sebenarnya sudah seminggu lebih enggak dipakai lagi ibadah," katanya.
Penjaga lainnya, Padapotan Pakpahan, mengatakan, kegiatan ibadah jemaat Huria mulai diprotes warga sekitar 2003. Protes warga berlangsung hingga akhirnya bangunan disegel hari ini. "Isi (bangunan) sejak semalam sudah dipindahkan ke tempat lain karena takut ada apa-apa. Kemungkinan gerejanya nanti dipindah karena kalau di sini terus warga juga sepertinya enggak akan izinkan lagi," katanya.
Tempo sempat mencoba meminta tanggapan H. Nababan, pengurus gereja tersebut, melalui nomor telepon yang diberikan Padapotan. Namun, saat dihubungi, nomor Guru Huria itu tak aktif.
Dari informasi yang dihimpun, protes warga RW 25 atas kegiatan ibadah di bangunan yang dikuasai Nababan itu kembali memanas beberapa pekan lalu. Warga keukeuh menganggap kegiatan ibadah Huria Kristen tersebut tanpa izin mereka. Warga menyebutkan izin semula pendirian bangunan di Jalan Siliwangi itu adalah untuk gudang.
Protes warga ini belakangan memicu Pemerintah Kabupaten Bandung angkat bicara. Pemerintah lalu meminta agar pemilik bangunan untuk sementara menghentikan dulu kegiatan sampai izin bangunan dan penggunaannya dimiliki.
ERICK P. HARDI
Berita populer:
Jokowi: Obligasi Apa Sih? Wong Duit Banyak
Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"
Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi
Dilamar Bakrie, Ini Jawaban Pramono Edhie
Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen