TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Dendy Prasetya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Al-Quran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.
"Hari ini ada pemanggilan lanjutan terhadap tersangka DP dalam kasus korupsi Al-Quran dan lab komputer," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa, 23 Oktober 2012.
Dendy telah tiba di gedung KPK dengan didampingi pengacaranya, Erman Umar. Dendy terlihat masih menggunakan tongkat dan kursi roda. Kakinya yang patah karena kecelakaan beberapa waktu lalu juga masih terlihat dibebat. "Soal penyidikan lagi," ujarnya ketika turun dari Honda CR-V yang dinaikinya.
Dendy adalah Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama ayahnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.
Zulkarnaen yang telah ditahan KPK sejak 7 September 2012 diduga menggiring kedua proyek tersebut untuk dimenangi anaknya.
FEBRIYAN
Terpopuler:
Rekayasa Kasus Novel Kian Jelas
Anak Indonesia Bikin Kagum Alex Ferguson
Jokowi: Obligasi Apa Sih? Wong Duit Banyak
Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi
Ruki Diminta Buka Mulut Soal Intervensi Hambalang