TEMPO.CO, Kupang -Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus Bank Century. "Kami masih kumpulkan alat dan barang bukti untuk tetapkan tersangka kasus century," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono kepada wartawan di Kupang, Selasa, 23 Oktober 2012.
Sejak memulai penyelidikan Century pada Desember 2009, KPK setidaknya telah meminta keterangan sebanyak 96 orang. Mereka yang dimintai keterangan, di antaranya, dari pihak Bank Indonesia sebanyak 31 orang, Bank Century sebanyak 39 orang, Lembaga Penjamin Simpanan sebanyak 11 orang.
Adapun Komite Stabilitas Sistem Keuangan dua orang, Badan Pengawas Pasar Modal satu orang dan lain yang terlibat sebanyak 12 orang. KPK, menurut Giri, juga harus menganalisa sekitar 4.000 lembar dokumen yang berkaitan dengan kasus Century. Kebijakan bailout Bank Century, kini Bank Mutiara, pada Oktober 2008 ditaksir telah merugikan negara Rp6,7 triliun.
Menurut Giri, kasus Bank Century masih dalam proses penanganan oleh KPK. Diharapkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. "Kasus ini masih dalam proses," katanya.
Kasus century ini kembali mencuat setelah media memberitakan pernyataan Antasari yang menyebut bahwa Presiden sempat membicarakan penyelamatan Century dalam rapat kabinet yang dhadirinya.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
SBY Tetap Positive Thinking Soal Anas dan Andi
Soal Hambalang, Menteri Agus: Tunggu Audit Selesai
Jurus Jitu Marzuki Alie Supaya Jadi Anggota DPR
Auditor BPK Temui Andi Mallarangeng Soal Hambalang
Polri Dinilai Mulai Sejalan dengan KPK