TEMPO.CO, Jakarta - Joshua Reynaldo Radja Gah, 21 tahun, salah satu terdakwa pengeroyokan yang berujung terbunuhnya kelasi satu Arifin Siri, mengaku tertekan dibawah ancaman untuk membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Metro Jakarta Utara.
"Dalam analisis yurudis ini telah terjadi erorr inpersonal, yakni salah orang. Ini bisa diungkap," ujar pengacara Joshua, Slamet Yuono, sebelum sidang, Selasa, 23 Oktober 2012.
Kematian Arifin disinyalir merembet pada kemarahan rekan-rekannya sesama anggota Armada Maritim Barat TNI Angkatan laut dalam aksi kekerasan terhadap sejumlah pemuda bermotor. Termasuk juga insiden geng pita kuning pada 13 April dinihari, yang mengamuk di Seven-Eleven, Salemba, dan enam lokasi lainnya di Jakarta.
Dalam pembelaannya hari ini, Joshua mengaku ditekan dan diancam oleh penyidik Kepolisian Jakarta Utara untuk membenarkan bahwa dirinya tiga kali memukul wajah korban. "Kalau tidak terdakwa akan diserahkan ke armabal."
Bukan hanya itu, semua saksi dan barang bukti yang dihadirkan di muka persidangan tidak sesuai dengan terdakwa. "Ini telah direkayasa supaya terdakwa mengakui semua kejadian dalam pengeroyokan kelasi Arifin."
Untuk mengungkap kebenaran, kuasa hukum terdakwa membeberkan 15 poin pleidoi (pembelaan) di muka persidangan. "Bahwa semua barang bukti dan keterangan saksi-saksi telah direkayasa di muka persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu, menuntut empat terdakwa pengeroyokan kelasi Arifin Siri, yakni Joshua Reynaldo Radja Gah, 21 tahun, Abdul Kahar alias Idung, 24 tahun, Arian Jundi Alias Panse, 20 tahun, dan Michel Tri Vernando, 20 tahun, masing-masing empat tahun penjara.
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler:
Jalani Terapi, Wajah Gadis Ini Jadi Berewokan
Tak Sediakan Bokong Ayam, Istri Diadili
Fidel Castro Ternyata Sehat
Klub Sepakbola Ini Disponsori Para Pelacur
Tudingan Seksis Julia Gillard Panen Dukungan