TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Kehutanan tengah merancang aturan penyewaan satwa langka, Harimau Sumatera. Selama ini, banyak kalangan atas memelihara satwa ini. “Sekarang sedang kami rancang aturannya, diperkirakan tiga tahun ke depan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementrian Kehutanan, Darori. di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2012.
Harimau Sumatera nantinya akan ditangkar di Tiger Sanctuary, cagar alam Harimau Senepis, Provinsi Riau. Kementerian Kehutanan menyiapkan lahan penangkaran Harimau Sumatera di areal seluas 300 hektare. Ia belum bisa memprediksi berapa dana investasi yang dibutuhkan.
Pembuatan aturan ini, kata dia, diharapkan mengurangi perburuan harimau turunan anakan ketiga ini di alam liar. “Satwa ini tetap milik negara, hanya dititipkan saja kepada yang menyewa. Tapi tidak boleh untuk Harimau yang alami di alam. Kami lakukan ini untuk menjaga agar Harimau asli tidak ditangkap,” kata dia.
Harimau Sumatera yang bisa disewa haruslah turunan anakan ketiga (fillad ketiga) dan minimal berumur satu tahun. Darori menegaskan, calon penyewa harus memenuhi persyaratan ketat dan memiliki jaminan sebesar Rp 1 miliar untuk memelihara Harimau Sumatera.
Persyaratan yang dirancang adalah calon penyewa harus memiliki kandang berukuran minimal 20x20 meter. Calon penyewa wajib memiliki dokter hewan dan rajin memeriksakan kesehatan hewan. Jika memenuhi persyaratan, calon penyewa mendapat sertifikat pemeliharaan hewan.
“Kami tinggal membuat peraturan menteri kehutanannya, karena bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Darori.
ROSALINA
Berita Terpopuler
Tak Bisa Lihat Meteor Orionid, Pantau Situs ini
Dua Bulan Menuju Kiamat Penanggalan Maya Kuno
Hujan Meteor Bersumber dari Ekor Komet Halley
Kenapa Wajib Melihat Orionid?
Ikan Berjubah Perak Lihai Hindari Predator