TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menghitung dugaan kerugian negara dalam proyek Hambalang, tanpa harus menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan karena belum mendapatkan audit Badan Pemeriksa Keuangan perhitungan ini masih membutuhkan kepastian melalui cara metodologis seperti lembaga auditor.
Berapa kerugian itu? "Kerugian negara dalam kasus Hambalang dengan terdakwa DK saja mencapai Rp 10 miliar," ujarnya Johan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 23 Oktober 2012.
Badan Pemeriksa Keuangan memang belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam audit yang diminta KPK. Namun anggota BPK Taufiqurrahman Ruki pekan lalu mengindikasikan adanya kerugian negara dalam proyek ini.
Ruki mengatakan anggaran uang muka Hambalang mengalir kemana-mana. Soal aliran dana Hambalang ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan mengalir ke sejumlah kantong. Diantaranya adalah kepada Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta para politikus Senayan.
Sampai kini KPK baru menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy dituding menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Akibatnya, negara dirugikan dan menyebabkan keuntungan bagi pihak lain.
Johan tidak memperinci kerugian negara senilai Rp 10 miliar. Namun menurut dia, kerugian negara ini hanya berasal dari anggaran senilai Rp 275 miliar yang dikucurkan pada 2010 lalu. "Itu hanya yang berasal dari APBN 2010," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler
Auditor BPK Temui Andi Mallarangeng Soal Hambalang
PAN-PPP Usung Bibit Waluyo di Pilkada Jawa Tengah
PPATK: Jejak Transaksi Hambalang ''Gelap''
Dhana Pucat Mendengar Tuntutan Jaksa
Penyerahan Kasus Simulator tanpa SP3 Dinilai Benar
Hakim Puji Ternyata Konsultan Kasus di PTUN