TEMPO.CO, Bogor - Usulan relokasi bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin dari Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor, kian tak menentu. Relokasi yang merupakan usulan Wali Kota Bogor Diani Budiarto untuk menyelesaikan kisruh bangunan gereja itu sekarang justru ditolak oleh warga Kota Paris, Bogor.
"Penolakan ini bukan berarti kami antikerukunan dengan agama lain," kata perwakilan Kota Paris, Turmudi, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012. "Kami justru ingin GKI Yasmin tetap berdiri di Taman Yasmin."
Menurut Turmudi, penolakan usulan relokasi ini sudah disampaikan warga Kota Paris melalui surat kepada Wali Kota Bogor dan melalui pertemuan langsung dengan perwakilan Wali Kota Bogor. Alasan penolakan, sudah ada bangunan gereja di wilayah Kota Paris dan wilayah Kota Paris merupakan wilayah padat penduduk.
Kisruh antara jemaat GKI Yasmin dan Wali Kota Bogor hingga kini belum juga tuntas. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI untuk membuka segel bangunan gereja. Hingga kini bangunan gereja masih disegel pemerintah Kota Bogor dengan alasan melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan. Wali Kota justru mengusulkan relokasi bangunan gereja.
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menyambut baik penolakan warga Kota Paris ini. "Warga Kota Paris rupanya sadar hukum sehingga mereka menolak usulan Wali Kota untuk merelokasi bangunan gereja," kata dia.
Menurut Bona, penolakan ini bukan berarti ada tendensi dari warga Kota Paris untuk menolak keberagaman agama di wilayah mereka. "Warga Kota Paris mengingatkan Wali Kota bahwa relokasi tidak akan menyelesaikan masalah, tapi hanya memindahkan masalah," ujarnya.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
Video Sidak Jokowi Diunggah ke Youtube
Betulkah Jokowi Usir Bos MRT?
Ini, 10 Miliarder Indonesia 2012 Versi Forbes
Tiga Jurus Jokowi Atasi Banjir Kampung Pulo
Janda Cantik Pemilik Toko Emas Diduga Dibunuh