TEMPO.CO, Jakarta - Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin berharap kisruh bangunan gereja dengan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, segera berakhir. Alasannya, kisruh ini membuat jemaat tak bisa beribadah di bangunan gereja yang sah berdiri di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat.
"Kami berharap agar nantinya tidak lagi menjalankan ibadah Natal yang terusir dari gereja kami," kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012. "Sudah tiga kali Natal kami menjalankan ibadah di luar gereja."
Baca Juga:
Kisruh bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dengan Wali Kota Bogor hingga kini belum juga tuntas. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Komisi Ombudsman RI atas bangunan gereja. Hingga kini bangunan gereja masih disegel pemerintah Kota Bogor.
Bona menyesalkan sikap pemerintah Kota Bogor yang cenderung mengabaikan permasalahan tersebut. "Belum ada langkah-langkah dari pemerintah daerah untuk mengeksekusi putusan MA dan rekomendasi Ombudsman," ujar dia.
Justru yang terjadi adalah adanya usulan dari Wali Kota Bogor untuk merelokasi bangunan gereja ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. "Secara prinsip, usulan relokasi ini adalah sebuah perbuatan yang melawan hukum," ucap Bona.
PRIHANDOKO
Berita Terkait
Pengungsi Syiah ''Ogah'' Pakai Bilik Asmara
Emha: Syiah dan Sunni Ibarat Pecel dan Rawon
Dialog Syiah di Surabaya Terpaksa Dibubarkan
Tajul Muluk Kasasi, Warga Syiah Gelar Doa Bersama
Pemerintah Kehabisan Solusi untuk Pengungsi Syiah
Nasib GKI Yasmin Makin Tak Menentu