TEMPO.CO, Jakarta-Kementerian Dalam Negeri menilai keberadaan, peran dan tujuan campur tangan negara asing dalam organisasi masyarakat di Indonesia masih belum jelas dan cenderung penuh kepentingan. Oleh sebab itu, Kementerian tengah fokus menelaah organisasi masyarakat asing di Indonesia atau organisasi masyarakat lokal yang berafiliasi dengan negara asing.
“Saat ini sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, dan melibatkan Kementerian Luar Negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzer Moenek saat dihubungi, Rabu, 24 Oktober 2012.
Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada definisi dan konsep organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang berkaitan dengan negara asing. Demikian pula, pada ormas atau LSM negara asing yang berkegiatan dan beroperasi di wilayah Indonesia. “Siapa pun dan apa pun yang dibentuk berada di sini, harus tunduk dengan hukum Indonesia,” katanya.
Kementerian juga mempermasalahkan pendanaan kegiatan dari luar negeri. Pembiayaan atau donasi tersebut harus jelas pertanggung jawabannya dan tujuan. RUU Ormas akan menjamin dan mencermati kemurnian tujuan pendanaan agar bebas dari kepentingan lain, terutama yang membahayakan negara. Reydonnyzer mencontohkan di Papua, ada ormas atau LSM yang memberikan informasi ke luar negeri hanya untuk mendapat dana.
Menurut Reydonnyzer , RUU Ormas tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat atau berorganisasi.“Ormas mau mengatur negara, tapi tidak mau diatur negara, ini namanya apa? Tidak ada kebebasan yang mutlak, tapi kebebasan dipahami dalam bernegara,” katanya.
Baca Juga:
FRANSISCO ROSARIANS