TEMPO.CO, Kupang - Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempatenkan hak cipta tenun ikat dari puluhan ribu penenun yang ada di daerah itu.
"Kami akan patenkan tenun ikat khas NTT ini," kata Ketua Dekranasda NTT, Lusia Lebu Raya, kepada Tempo di Kupang, Rabu, 24 Oktober 2012.
Dekranasda, menurut Lusia, masih menginventarisir jumlah pengrajin tenun ikat serta beragam motif tenun ikat dari berbagai daerah dengan mencari tahu siapa pembuatnya dan sejarah tenun ikat itu. "Kami masih inventarisir jumlah dan penenunnya," kata Lusia.
Dia mengaku agak kesulitan karena motif tenun ikat dari setiap kabupaten dan kota di NTT sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak. Misalnya, di Kabupaten Alor, terdapat 80 motif tenun ikat. Dengan demikian, harus dicari tahu siapa pembuatnya dan apa kisah dari motif itu. "Ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk hak paten," katanya.
Namun, dia menjamin tenun ikat asal NTT tidak akan dijiplak oleh pihak lain. Sebab, sudah ada kesepakatan (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan inventarisir Dewan Kerajinan Nasional Daerah NTT, ada 52 ribu penenun yang hak cipta tenun ikatnya belum dipatenkan.
Internasional Intitute for Asian Studies Leiden Netherland, Yetti Haning, mengatakan walaupun tenun ikat di NTT belum dipatenkan, tetapi Unesco telah mengakui bahwa tenun ikat NTT sudah menjadi budaya daerah. "Tenun ikat diakui Unesco sebagai budaya masyarakat NTT," katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler:
12 Kota yang Ramah SepedaLomba Penulisan Ekspedisi Takabonerate Digelar
Kineruku, Taman Bacaan di Kota Romantis
Relief Arjuna Wiwaha Masuk Museum Probolinggo
Kuningan Gelar Lomba Permainan Tradisional Anak