TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2007, JICA menetapkan ongkos komitmen (commitment charge) sebesar 0,1 persen per tahun untuk pinjaman yang belum ditarik oleh negara debitor. Ongkos ini dibayar oleh peminjam sejak perjanjian pinjaman berlaku efektif. Metode ini diberlakukan untuk menjamin proyek berjalan sesuai denga komitmen awal.
Senior Representative JICA di Jakarta, Akira Matsunaga, mengatakan penarikan pinjaman menunjukkan kemajuan pekerjaan. Sedangkan lambannya penarikan menandakan proyek macet. Karena itu, denda untuk pinjaman yang belum ditarik, menurut Matsunaga, bukan penalti, melainkan insentif lunak yang menunjukkan bahwa rencana yang disiapkan sudah berjalan.
Dalam catatan Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, pinjaman dari JICA untuk engineering services proyek MRT ditandatangani pada 28 November 2006 dan berlaku efektif mulai 22 Maret 2007, atau lima tahun lalu. Matsunaga mengatakan pinjaman yang disepakati pada 2006 ini sudah sebagian ditarik oleh pemerintah Indonesia dan masih ada sisa alokasi dana yang masih bisa ditarik.
Kementerian Keuangan membenarkan keterangan Matsunaga. Pinjaman yang total berjumlah 1,86 miliar yen ini semula dikenakan bunga pinjaman 0,4 persen per tahun. Belakangan, JICA memberikan kelonggaran bunga 0,2 persen per tahun dengan masa pinjaman 40 tahun. Batas akhir penarikan pinjaman yang seharusnya jatuh pada 22 Maret 2012 juga telah diperpanjang menjadi 22 Desember 2014.
Selain pinjaman untuk engineering services ini, Matsunaga mengatakan pihaknya juga memberikan tambahan pinjaman sebesar 48,15 miliar yen pada 2009. Pinjaman yang dialokasikan untuk biaya konstruksi proyek ini sama sekali belum ditarik oleh pemerintah karena proses tender masih berlangsung.
Baca Juga:
Meskipun belum ditarik, pemerintah Indonesia tetap harus membayar denda 48.150 yen per tahun.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Keponakan Miranda Goeltom Gedor Penjara KPK
Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK
Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti
Dua Hakim Agung Berseteru, Ada Pengusaha Terlibat?
Berapa Jokowi Kurban? Riya, Tak Perlu Disebut