TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayn, tersangka korupsi Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Utara pada 2004. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
"Rencananya dipanggil untuk hari ini, kita tunggu saja kabarnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli melalui pesan singkat, Senin, 29 Oktober 2012.
Hingga siang tadi, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Demokrat ini belum juga nampak mendatangi kantor Bareskrim Polri. Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan surat penetapan nomor S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Kasus korupsi ini awalnya ditangani tim penyidik Polda Maluku Utara sejak 2005. Namun, kasus itu kemudian diambil alih Bareskrim Polri sejak pada 2007 karena menyeret Thaib yang pada saat itu menjabat ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Demokrat Maluku Utara.
Bareskrim Polri sudah meminta pencekalan terhadap Thaib pada Oktober 2012 melalui surat nomor R/2036/X/2012. Akibat penetapan ini, Thaib tidak dapat berangkat ibadah haji yang rencananya dilakukan pada 15 Oktober 2012.
Pada saat ditangani penyidik Polda Maluku Utara sendiri, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yang adalah pejabat pemerintah provinsi Maluku Utara. Keduanya adalah mantan Kepala Biro Keuangan Johny Nurmidin dan Mantan Kepala Bagian Anggaran Rusli Zaenal.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Tokoh Nasionalis ini, Kakek dari Dian Sastro
Kisah Jenderal Pramono Edhi dan Makelar Senjata
Rahasia Kisah Asmara W.R. Soepratman
Siasat Dagang Makelar Senjata
Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya