Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sakit, Gubernur Thaib Mangkir dari Pemeriksaan  

image-gnews
Mendagri Mardiyantomelantik Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayin dan Wagub Gani Kasuba  di DPRD Malut, di Halmahera Utara,  (29/9). Foto: ANTARA/Abdul Fatah
Mendagri Mardiyantomelantik Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayin dan Wagub Gani Kasuba di DPRD Malut, di Halmahera Utara, (29/9). Foto: ANTARA/Abdul Fatah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terpaksa menjadwal ulang pemeriksaan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, tersangka kasus korupsi Dana Tidak Terduga tahun 2004. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Demokrat ini tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik karena sakit.

"Dia mengirimkan wakil yang menyampaikan surat keterangan sedang sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 29 Oktober 2012.

Boy menyatakan, dalam surat itu, Thaib mengaku sedang menjalani masa perawatan di rumah sakit Maluku. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara detail mengenai penyebab penyakit dan lamanya perawatan. "Ini panggilan pertama dan dia sakit. Kita ikuti dulu prosesnya di pemanggilan berikutnya," kata Boy.

Thaib diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan surat penetapan nomor S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Kasus korupsi ini awalnya ditangani tim penyidik Polda Maluku Utara sejak 2005. Namun, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri sejak 2007 karena menyeret Thaib, yang pada saat itu menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Demokrat Maluku Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bareskrim Polri sudah meminta pencekalan terhadap Thaib pada Oktober 2012 melalui surat nomor R/2036/X/2012. Akibat penetapan ini, Thaib tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji yang rencananya dilakukan pada 15 Oktober 2012.

Pada saat ditangani penyidik Polda Maluku Utara, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Keduanya adalah mantan Kepala Biro Keuangan Johny Nurmidin dan mantan Kepala Bagian Anggaran Rusli Zaenal.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita lain:

EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
Percakapan Anis dengan Pengiklan TKI on Sale
Ada Iklan ''TKI on Sale'' di Malaysia
Migrant Care: TKI Not for Sale

Migrant Care: Iklan TKI di Malaysia Melecehkan

Muhaimin Kecam Iklan Obral TKI di Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).