TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terpaksa menjadwal ulang pemeriksaan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, tersangka kasus korupsi Dana Tidak Terduga tahun 2004. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Demokrat ini tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik karena sakit.
"Dia mengirimkan wakil yang menyampaikan surat keterangan sedang sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 29 Oktober 2012.
Boy menyatakan, dalam surat itu, Thaib mengaku sedang menjalani masa perawatan di rumah sakit Maluku. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara detail mengenai penyebab penyakit dan lamanya perawatan. "Ini panggilan pertama dan dia sakit. Kita ikuti dulu prosesnya di pemanggilan berikutnya," kata Boy.
Thaib diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan surat penetapan nomor S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Kasus korupsi ini awalnya ditangani tim penyidik Polda Maluku Utara sejak 2005. Namun, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri sejak 2007 karena menyeret Thaib, yang pada saat itu menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Demokrat Maluku Utara.
Bareskrim Polri sudah meminta pencekalan terhadap Thaib pada Oktober 2012 melalui surat nomor R/2036/X/2012. Akibat penetapan ini, Thaib tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji yang rencananya dilakukan pada 15 Oktober 2012.
Pada saat ditangani penyidik Polda Maluku Utara, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Keduanya adalah mantan Kepala Biro Keuangan Johny Nurmidin dan mantan Kepala Bagian Anggaran Rusli Zaenal.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
Percakapan Anis dengan Pengiklan TKI on Sale
Ada Iklan ''TKI on Sale'' di Malaysia
Migrant Care: TKI Not for Sale
Migrant Care: Iklan TKI di Malaysia Melecehkan
Muhaimin Kecam Iklan Obral TKI di Malaysia