TEMPO.CO, Jakarta - Iwan Sudarmawan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban UPT Pengelolahan Kawasan Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan Ikan, mengklaim Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah memperbolehkan proses penggusuran permukiman warga di Kampung Baru, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Penggusuran dilakukan untuk memperluas pasar ikan itu.
"Kepala UPT sudah menghadap Pak Jokowi dan diberi perintah agar pekerjaan tetap dilanjutkan," kata Iwan, Senin, 29 Oktober 2012. Rumah warga yang belum dibongkar, kata Iwan, akan dicarikan solusi.
Iwan menjelaskan, penggusuran terpaksa dilakukan untuk perluasan pasar ikan ini menjadi 2.000 lapak –dari semula hanya 700 lapak. Selain itu, penggusuran ini juga penting untuk memperluas tempat bongkar muat barang. Iwan memastikan setiap warga sudah mendapat uang pembongkaran sebesar Rp 750 ribu per rumah.
Tapi pernyataan Iwan dibantah warga. Gugun, perwakilan warga sekaligus anggota dari LSM UPC (Urban Poor Consorsium) di Muara Angke, mengaku warga sebenarnya dipaksa pindah. "Warga tidak punya pilihan lain, mereka terpaksa menandatangani surat bongkar," katanya, Senin, 29 Oktober 2012.
Seorang warga yang bekerja sebagai pengupas udang di lokasi penggusuran, Jubaidah, 50 tahun, membenarkan. Dia mengaku tak ingin pindah. "Rumah saya ditata saja," katanya.
Korban penggusuran Muara Angke tercatat berjumlah 121 Kepala Keluarga (KK) dengan sekitar 507 jumlah jiwa. Sebagian warga yang rumahnya sudah dibongkar kini tinggal di tenda-tenda pengungsian.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler:
Dahlan Akan Buka Oknum DPR Peminta Jatah ke BUMN
Kisah Jenderal Pramono Edhi dan Makelar Senjata
Ketika Senjata Tempur TNI Sudah Tua dan Lelah
Siasat Dagang Makelar Senjata
9 Modus Upeti ke DPR