TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengadukan kriminalisasi yang dialami kliennya ke Komisi Ombudsman RI. Mereka mendesak lembaga pengawas kinerja pemerintah itu mengeluarkan rekomendasi bahwa pengusutan kasus Novel tidak prosedural.
"Kami meminta agar Ombudsman mengeluarkan dua hal, yakni klien kami punya wewenang untuk bekerja dan mandatnya cukup bagus," kata Haris Azhar, pengacara KPK, setelah menemui komisioner Ombudsman di Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2012.
Haris menuturkan, kliennya sudah menjalani hukuman indisipliner dalam peristiwa penembakan tahanan yang dilakukan anak buahnya di Bengkulu pada 2008. Dengan demikian, kliennya otomatis sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kalaupun diusut lagi, tidak hanya Novel yang harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Novel dituduh melakukan kekerasan yang menyebabkan pencuri sarang burung walet meninggal pada 2004. Waktu itu ia bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. Novel telah membantah melakukan perbuatan tersebut.
Tuduhan ini mencuat ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi. Secara tiba-tiba, Polri mengeluarkan surat penangkapan untuk kerabat Anis Baswedan, Rektor Universitas Paramadina, tersebut.
Aduan Haris diterima oleh Budi Santoso, salah satu Komisioner Ombudsman. Budi berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut. "Tindaklanjutnya akan kami pelajari dengan mendatangi instansi terkait," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Baca juga:
#SAVEKPK
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
Generasi Baru Polisi Bersih Sudah Lahir
Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh
Rekayasa Kasus Novel Kian Jelas
Denny Indrayana: Gugatan Polri ke KPK Lucu