TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar), Nurul Faiziah, membenarkan bahwa jatah usulan proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) berasal dari pimpinan Banggar. Staf Nurul bernama Nando yang diminta oleh alat kelengkapan DPR itu untuk mencatatnya.
"Staf saya hanya mengetik," kata Nurul saat bersaksi dalam sidang Fahd El Fouz Arafiq, terdakwa suap DPID, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2012.
Dalam sidang kasus suap DPID, nama-nama daerah dalam dokumen jatah DPID diberi tanda warna, seperti merah, biru, atau kuning, atau diberi kode K atau P, P1, P2, P3, dan P4. Kode ini disebut-sebut sebagai sandi untuk bos-bos Banggar, sedangkan K adalah sandi untuk pimpinan DPR.
Dalam dokumen tertulis, K1 mendapat jatah proyek PPID senilai Rp 300 miliar, sedangkan K2, K3, K4, dan K5 mendapat proyek masing-masing Rp 250 miliar. Kepala Subbagian Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Nando, saat bersaksi dalam sidang Wa Ode Nurhayati, terpidana dalam kasus itu, mengatakan, pembagian alokasi DPID dilakukan pemimpin Badan Angggaran tanpa melalui rapat.
Pemimpin Banggar yang dimaksud adalah Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Nando menjelaskan, kode P1 dalam dokumen alokasi anggaran merujuk pada Mekeng, P2 Mirwan, P3 Olly, dan P4 Tamsil, K pada koordinator kelompok fraksi, PIM adalah pimpinan, dan A merupakan anggota. Namun, Melchias, Mirwan, Tamsil, dan Olly, membantah tudingan ini.
Adapun kode 1-9 digunakan untuk menyederhanakan sembilan fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Namun, Nurul menyatakan tidak mengetahui arti kode maupun warna yang ditulis Nando tersebut. Berbeda dengan Nando, ia mengatakan usulan jatah alokasi dana DPID tertuang dalam lampiran hasil rapat Badan Anggaran. "Rapat usulan DPID itu digelar oleh pimpinan Banggar dan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Ia juga tak mengetahui apakah pimpinan Banggar berwenang mengatur besaran alokasi dana untuk setiap daerah. Sebab, dirinya hanya bertugas merekapitulasi hasil rapat-rapat badan anggaran dan menyerahkannya ke pimpinan Banggar.
Suhartoyo, ketua majelis hakim, sempat kesal dengan sikap Nurul yang selalu mengatakan tidak tahu maupun lupa saat diminta menjelaskan ihwal pembahasan DPID. Ia pun mengingatkan agar Nurul serius memberi jawaban kepada hakim. "Ini sidang, saudari saksi jangan main-main. Ini demi kepentingan bangsa," ucapnya. Nurul pun hanya mengangguk.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
KPK Mulai Bidik Pimpinan Badan Anggaran DPR
Sekretaris MA Mengaku Pengusaha Sarang Burung
Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR
Firman Utina Cs Sempat Lawan 12 Pemain Australia