Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Adukan Gubernur Jawa Barat ke Ombudsman  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Polisi memeriksa terali besi Masjid An Nashir, Bandung, Jawa Barat, yang dirusak oleh anggota Front Pembela Islam, Jumat (26/10). Pada Jumat dini hari sejumlah anggota FPI mendatangi masjid dan melarang jemaah untuk melaksanakan kegiatan perayaan Idul Adha. TEMPO/Prima Mulia
Polisi memeriksa terali besi Masjid An Nashir, Bandung, Jawa Barat, yang dirusak oleh anggota Front Pembela Islam, Jumat (26/10). Pada Jumat dini hari sejumlah anggota FPI mendatangi masjid dan melarang jemaah untuk melaksanakan kegiatan perayaan Idul Adha. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Front Pembela Islam menggandeng Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia mengadukan Gubernur Jawa Barat beserta seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat yakni Ketua DPRD, Kapolda, Pangdam III/Siliwangi, serta Kajati kepada Ombudsman. Pengaduan dilakukan terkait dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang Larangan Aktivitas Bagi Jemaah Ahmadiyah. 

"Laporan ini berkenaan dengan adanya insiden malam Idul Adha di (masjid Ahmadiyah) di Jalan Haji Sapari Kota Bandung," kata Ketua Umum HLKI Jawa Barat Firman Endipraja saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Oktober 2012.

Firman menjelaskan, insiden perusakan masjid Ahmadiyah, yang berbuntut ditahannya anggota FPI di malam takbiran menjelang perayaan Idul Adha, dianggap sebagai akibat tidak berjalannya fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas jemaah Ahmadiyah setelah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 itu. "Fungsi pemantauannya tidak jalan," ujarnya.

Padahal, pada Pasal 13  Peraturan Gubernur, tertulis Forum Komunikasi Pimpinan Daerah itu dibiayai oleh APBD untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.  "Kewenangan Ombudsman untuk menegur terkait dengan anggaran yang dikeluarkan oleh APBD, tapi tugas dan fungsinya tidak dilaksanakan," kata Firman.

Sekretaris FPI Jawa Barat Epi Arifin membenarkan, pengaduan tersebut pada hari ini, Selasa, 30 Oktober 2012. Tapi dia enggan berkomentar banyak. "Semuanya diserahkan kepada HLKI untuk menjelaskannya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto membenarkan bahwa lembaganya menerima pengaduan itu. "Prinsipnya, mereka mempersoalkan Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Oktober 2012.

Menurut dia, pihaknya, masih menunggu pelapor untuk melengkapi sejumlah persyaratan formal dan materiil yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.  Laporan itu ditunggu hingga batas waktu 30 hari setelah laporan lisan itu diterima lembaganya. "Jika ternyata tidak lengkap, maka Undang-Undang memerintahkan Ombudsman menutup laporan yang pernah disampaikan dan menganggap tidak pernah ada laporan itu," kata Lastoto.

Lastoto mengatakan pelapor mengacu pada kewenangan lembaganya untuk melakukan pengawasan terhadap badan penyelenggara atau pemerintah berkaitan dengan penggunaan APBN atau APBD. Jika dinilai laporan itu tidak tepat, lembaganya akan mengembalikan lagi laporan itu, atau memberi saran atau rekomendasi untuk melaporkannya ke lembaga lain yang lebih kompeten. Firman menyatakan akan melengkapi persyaratan laporan tersebut secepatnya. 

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.