TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan ada kemungkinan mencabut gugatan perdata Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia mengklaim, Polri mengharapkan win-win solution dari gugatan senilai Rp 431 miliar itu. "Ada opsi mencabut sesuai perkembangan," kata Timur di Rupatama, Rabu, 31 Oktober 2012.
Polri menggugat KPK karena dinilai mengganggu proses pelayanan di Korlantas. KPK dituduh menyita dokumen dari kantor Korlantas pada akhir Juli 2012, yang diklaim tidak terkait penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi.
Polri mengklaim telah mengirimkan surat kepada KPK agar mengembalikan dokumen tersebut. Polri juga telah mengirim surat yang diklaim secara gamblang menyebutkan beberapa dokumen yang dinilai tidak terkait kasus senilai Rp 196 miliar tersebut.
Gugatan perdata diajukan kuasa hukum Polri yang juga menjadi kuasa hukum tersangka kasus simulator Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Baca Juga:
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara sidangnya akan digelar perdana awal November 2012. "Ada koordinasi dengan Divisi Hukum Polri," kata Timur.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Denny Indrayana: Gugatan Polri ke KPK Lucu
Generasi Baru Polisi Bersih Sudah Lahir
Penyidik KPK Rutin Dapat Siraman Rohani
Sarjana Sastra Arab pun Bisa Jadi Penyidik KPK
KPK Bantah Rekrutmen Penyidik Polisi Tak Etis