TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum memutuskan nasib politikus Partai Golkar yang juga calon Gubernur Jawa Barat, Irianto M.S. alias Yance. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto mengatakan, pihaknya belum rampung menelaah kasus Yance.
"Sedang dipelajari berkasnya karena berkaitan dengan putusan yang lain. Nanti kami secara resmi akan meminta Kejaksaan Tinggi Jabar memberikan putusannya yang asli," kata Andi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu, 31 Oktober 2012.
Kejaksaan belum dapat memastikan kapan putusan tersebut diberikan Kejaksaan Tinggi. Meski demikian, Andi memastikan pihaknya tak menghalangi iktikad Yance untuk maju ke bursa calon Gubernur Jawa Barat.
"Proses pemilihan kepala daerah jalan saja terus. Itu kan prosesnya berbeda dengan proses hukum di kami. Lagi pula kami juga tak mau menunda agar tidak disangka menghalangi atau dipakai sebagai alat politik," ujarnya.
Yance tersangkut kasus korupsi pembebasan lahan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1 Indramayu saat masih menjabat Bupati Indramayu. Ia diduga menyelewengkan dana pembebasan lahan seluas 82 hektare di Desa Sumur Adem, Sukra, pada 2004.
Dalam proyek itu, panitia pembebasan lahan diduga menggelembungkan nilai harga jual dari Rp 22 ribu meter persegi menjadi Rp 42 ribu meter persegi. Akibatnya, negara merugi Rp 42 miliar. Yance ditetapkan tersangka sejak 2010. Namun, hingga kini, kasusnya belum bergulir ke penuntutan.
ISMA SAVITRI