TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Australia membebaskan dua warga negara Indonesia yang sebelumnya diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia. "Setelah tiga bulan di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak cukup bukti," kata Priatna, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, Rabu, 31 Oktober 2012.
Warga berinisial HA, 19 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur; dan FI, 25 tahun, asal Nusa Tenggara Timur; sebelumnya ditangkap di perairan Pulau Christmas pada 16 Juli 2012. Keduanya diduga membawa 110 pencari suaka asal Afganistan dan Pakistan.
Pada Selasa malam, 30 Oktober 2012, sekitar pukul 20.45, keduanya tiba di Tanah Air melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. "Usai dinyatakan tidak bersalah, Departemen Imigrasi Australia segera memulangkan kedua WNI tersebut ke Tanah Air," ujar Priatna.
Berdasarkan penelusuran, peristiwa penyelundupan manusia di Pulau Christmas terjadi pada Rabu, 4 Juli 2012. Saat itu, ada kapal yang memuat 162 penumpang, termasuk di antaranya pencari suaka yang mengalami kecelakaan dan diselamatkan kapal Angkatan Laut Australia.
Penjaga laut Australia (Australian Maritime Safety Authority) kemudian memindahkan para penumpang tersebut ke Pulau Christmas. Pulau ini terletak sekitar 2.600 kilometer dari Australia, tapi hanya 300 kilometer dari sebelah selatan Indonesia. Para pencari suaka kerap melalui Indonesia karena lebih dekat dari Australia.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terpopuler
Denny Indrayana: Gugatan Polri ke KPK Lucu
Reses, DPR Terima Duit Rp 963 Juta per Orang
Soal Upeti, Dulu Anggota DPR Sopan-Sopan
SBY dan Menteri Gita Tahu Bayu Maju untuk IPB
Dua Unit Tank Leopard Datang Pekan Ini
Kriminalisasi Penyidik Novel Diadukan ke Ombudsman
Jodi Rooseto Jadi Kapolda Jabar, LSM Protes