TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar 17 pabrik galangan kapal yang berada di garis sepadan Sungai Cisadane, Tangerang, untuk ditertibkan.
Sebab, menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Tangerang, Syafrudin, industri pembuatan kapal boat hingga kapal pesiar itu tidak berizin alias ilegal. “Belum satu pun yang berizin,“ kata Syafrudin kepada Tempo, Rabu, 31 Oktober 2012.
Dinas Perhubungan telah mengecek ke-17 tempat pembuatan kapal ini di Desa Tanjung Burung dan Pasir, Kecamatan Teluk Naga; Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi; dan Kecamatan Kronjo. Baru satu usaha galangan kapal yang mendaftar mengurus izin.
Dinas Perhubungan, menurut dia, berwenang memberi rekomendasi kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan izin atau tidak. “Prinsipnya, jika lokasinya tepat dan memenuhi semua aspek persyaratan rekomendasi pengeluaran izin, kami keluarkan,” katanya.
Usaha galangan kapal di Kabupaten Tangerang yang berjalan puluhan tahun itu hampir semuanya dibangun dan beroperasi di pinggiran sungai atau masuk dalam garis sepadan sungai. Bahkan belasan usaha galangan kapal di kawasan muara di Desa Tanjung Burung, Teluk Naga, berdiri di atas lahan milik Pengairan di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Syafrudin, kemungkinan izin tidak bisa dikeluarkan karena lokasi galangan kapal berada di garis sepadan sungai. “Kalau itu jelas melanggar peraturan,” ujarnya.
BP2T Kabupaten Tangerang memastikan bahwa seluruh galangan kapal tersebut tidak berizin. “Bagaimana kami mau memberi izin jika lokasi usaha mereka sudah melanggar peraturan daerah?” kata staf BP2T Kabupaten Tangerang, Hendra.
JONIANSYAH
Terpopuler:
Kemahalan, Biaya MRT di Jakarta
Seluruh Puskesmas Jakarta Akan Pakai CCTV
SMAN 70 Ragu Pecat Siswa Tersangka Tawuran
Warga Mulai Resahkan Demo Buruh di Bekasi
Ketemu Ibu, Novi Amilia Tambah Sehat