TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Hadi Poernomo, mengungkapkan indikasi kerugian negara terkait dengan proyek pembangunan pusat pendidikan dan sarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor mencapai Rp 243,66 miliar. Menurut dia, kerugian tersebut muncul akibat adanya penggelembungan harga pelaksanaan konstruksi.
"Pemahalan harga pelaksanaan konstruksi dan pekerjaan struktur. Kami membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan yang dikerjakan subkontraktor," kata Hadi saat menyampaikan hasil audit investigasi Hambalang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 31 Oktober 2012.
Hadi memerincikan, dalam kerugian tersebut, sebesar Rp 116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah diberikan (Rp 189,450 miliar), dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011 (Rp 72,520 miliar).
Sementara sisanya sebesar Rp 126,734 miliar merupakan pemahalan harga pada saat melaksanakan konstruksi yang terdiri dari mekanikal elektrikal (ME) sebesar Rp 75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51,010 miliar.
Hadi menyatakan, ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, surat keputusan hak pakai atas tanah di Bukit Hambalang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional patut diragukan. "Persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu," katanya.
Selain itu, soal perizinan lokasi dan site plan, izin mendirikan bangunan diduga melanggar peraturan bupati dan peraturan daerah Kabupaten Bogor. "Soal pendapat teknis diduga pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum," kata Hadi.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
SBY dan Menteri Gita Tahu Bayu Maju untuk IPB
Dua Unit Tank Leopard Datang Pekan Ini
Lily Wahid Sebut Upeti di DPR Seperti Kentut
Kriminalisasi Penyidik Novel Diadukan ke Ombudsman
Jodi Rooseto Jadi Kapolda Jabar, LSM Protes
Perwira TNI Juga Ikut Setor Upeti ke DPR