TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Achsanul Qosasi, setuju dengan usul Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar DPR tak lagi membintangi mata anggaran proyek kementerian dan lembaga pemerintah, yang sudah disetujui.
“Tanda bintang tidak perlu diberikan oleh DPR. Biarlah Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara yang melakukan monitoring apakah proyek atau anggaran masih dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan atau tidak,” kata Achsanul ketika dihubungi Tempo, Rabu, 31 Oktober 2012.
Menurut dia, pemberian tanda bintang oleh komisi kepada kementerian dan lembaga justru berpotensi memunculkan praktik negosiasi. Seharusnya, jika memang pembahasan proyek atau anggaran sudah disepakati secara final, tidak perlu ada lagi pemberian tanda bintang.
Namun, pendapat Achsanul ini ditolak oleh rekannya di komisi, Harry Azhar Azis. Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan ini berpendapat, pemberian tanda bintang tetap diperlukan untuk memastikan bahwa proyek yang dilakukan pemerintah memang layak untuk kepentingan rakyat.
Sebelumnya, sebelum bertolak ke London, Inggris, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta DPR tak lagi memberikan tanda bintang untuk mata anggaran yang sebenarnya sudah disetujui dalam pembahasan sebelumnya. Presiden meminta setiap kementerian dan lembaga penerima anggaran untuk benar-benar siap mengalirkan anggaran tersebut.
Menurut Harry, jika memang Presiden menginginkan tak ada lagi pemberian tanda bintang, berarti harus lebih dulu mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. “Undang-Undang Dasar dan APBN menegaskan ada beberapa program yang perlu persetujuan DPR," ujar dia.
Harry mengakui potensi negosiasi dan penyalahgunaan anggaran dalam setiap pemberian tanda bintang itu selalu ada. Namun, ditegaskannya, tanpa pemberian tanda bintang, sama saja DPR menyetujui apa yang disodorkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah.
“Itu kan berarti DPR harus langsung setuju tanpa perlu dibahas atau ditolak usulnya oleh pemerintah. Sekalian saja ubah Undang-Undang Dasar atau bubarkan DPR,” ujar politikus Golkar tersebut.
ROSALINA
Berita Terpopuler:
SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras''
Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan
Denny Indrayana: Gugatan Polri ke KPK Lucu
Reses, DPR Terima Duit Rp 963 Juta per Orang
Kemahalan, Biaya MRT di Jakarta