TEMPO.CO, Bandung - Hanya 38 persen perusahaan di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang membayar upah sesuai dengan upah minimum Kota (UMK). "Jumlah 38 persen tersebut dari 1.245 perusahaan di Kota Cirebon," kata Sutikno, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu, 31 Oktober 2012. Data ini terungkap pada penetapan upah mimum kota Cirebon.
Menurut dia, sejumlah perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK tergolong dalam perusahaan kecil. Mereka di antaranya memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Namun, Apindo mengaku tak berwenang menegur perusahaan-perusahaan tadi. "Kami hanya bisa mengimbau," katanya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Moch Korneli, mengakui masih cukup banyak pengusaha yang belum membayar karyawannya sesuai dengan UMk 2012, yaitu sebesar Rp 980 ribu. "Padahal saat penetapan UMK 2012 lalu mereka sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan," katanya. "Tapi ternyata tidak ada satu pun yang mengajukannya."
Menurut Korneli, pengusaha yang belum membayar upah sesuai dengan UMK tersebut tergolong perusahaan kecil. Misalnya toko dan restoran. "Kami akan kirim surat teguran kepada mereka yang belum membayar upah sesuai dengan UMK tersebut," katanya.
Setelah melalui perundingan yang alot dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko), akhirnya ditetapkan UMK 2013 sebesar 1.075.000. Angka ini masih belum mencapai kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 1.114.030.
Nilai UMK tahun ini naik sebesar 9,69 persen dari UMK 2012 yang hanya sebesar Rp 980 ribu. Hasil kesepakatan ini akan dilaporkan ke Provinsi Jabar. "Bagi pengusaha yang keberatan dengan angka tersebut silakan mengajukan keberatan paling lambat Desember mendatang," kata Korneli.
IVANSYAH