Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neneng Sri Wahyuni Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Editor

Zed abidien

image-gnews
Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni ketika menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.
Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni ketika menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, hari ini, Kamis, 1 November 2012, menjalani sidang perdananya. Oleh jaksa, Neneng didakwa melawan hukum karena mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Terdakwa Neneng Sri Wahyuni baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya," kata jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perbuatan melanggar hukum ini juga disebabkan mereka mengalihkan pekerjaan dari pemenang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, pada PT Sundaya Indonesia.

Neneng juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Nazar atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar; pejabat pembuat komitmen, Timas; Direktur PSPK dan Ditjen P2MKT Depnakertrans Hardy Benry Simbolon; ketua panitia pengadaan, PLTS Sigit Mustofa Nurudin; anggota panitia pengadaan, Agus Suwahyono dan Sunarko; Direktur Alfindo, Arifin; dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman Robert Sinurat.

Jaksa menjelaskan, sekitar Juli 2008, Neneng bertemu Nazar, M. Nasir, M. Hasyim, Rosa, Marisi, dan Unang Sudrajat di kantor Anugrah. Di sana mereka membicarakan pengadaan dan pemasangan PLTS. Nazar kemudian memerintahkan Marisi dan Rosa untuk mencari informasi tentang proyek tersebut dan menghubungi pejabat Depnakertrans.

Sekitar Agustus 2008, mereka kembali bertemu di kantor Anugrah dan membahas pengumuman kegiatan proyek itu, yang memiliki anggaran sebanyak Rp 8,93 miliar. Nazar lalu menyuruh Marisi dan Rosa untuk ikut proyek itu dengan meminjam bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti Perkasa. Neneng berjanji bakal memberikan fee sebesar Rp 0,5 persen pada perusahaan-perusahaan itu bila menang dalam proyek tersebut.

Marisi lalu menemui Direktur Alfindo, Arifin; lalu Direktur Nutadino, Karmin; dan Komisaris Taruna, Edward. Dia meminjam dokumen perusahaan untuk lelang dengan menjanjikan fee 0,5 persen. Marisi lalu memasukkan dokumen-dokumen itu ke panitia proyek.

Timas yang menjadi pejabat pembuat komitmen, meskipun tahu bahwa hasil evaluasi teknis dokumen-dokumen penawaran itu tidak memenuhi syarat, membiarkannya. Dia malah memerintahkan Agus dan Sunarko mengubah angka komponen pengujian Alfindo sehingga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neneng lalu menyuruh Marisi untuk menyusun draf kontrak PLTS, yang kemudian diserahkan pada Timas. Timas lalu menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS sebesar Rp 8,741 miliar dengan Direktur Arifin. Pada 28 Oktober 2008, dilakukan adendum yang meliputi perubahan harga borongan menjadi Rp 8,918 miliar.

Neneng bersama Nazar, Marisi, dan Rosa pada sekitar September dan Oktober 2008 lalu melakukan beberapa kali pertemuan dengan Direktur Utama Sundaya, Rustini, dan staf marketing Sundaya, M. Arif Lubis. Mereka menyepakati seluruh pekerjaan utama proyek yang semestinya dilakukan oleh Alfindo dialihkan ke Sundaya. Timas yang mengetahui hal tersebut membiarkan saja dan tidak memutuskan kontrak.

Setelah Alfindo menerima duit proyek sebesar Rp 8,1 miliar, Neneng lalu meminta staf keuangan Anugrah, Yulianis, untuk membayar Sundaya sebesar Rp 5,274 miliar. Kemudian selebihnya diserahkan pada Direktur PSPK, Hardy, sebanyak Rp 5 juta dan US$ 10 ribu; ketua panitia, Sigit, Rp 20 juta dan US$ 1.000; dan anggota panitia, Agus Suwahyono dan Sunarko, masing-masing Rp 2,5 juta dan US$ 3.500. Lalu Direktur Arifin sebesar Rp 40 juta, Direktur Karmin Rp 2,5 juta, serta Timas sebesar Rp 77 juta dan US$ 2 ribu. Tindakan ini disebut merugikan negara sebanyak Rp 2,729 miliar.

Atas perbuatan itu, Neneng didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

NUR ALFIYAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Dirut PLN Sofyan Basir

25 Januari 2016

Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2016. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Dirut PLN Sofyan Basir

Kepada KPK, Dirut PLN Sofyan Basir memastikan bahwa proyek PLTMH yang diduga dikorupsi adalah proyek Kementerian ESDM.


Kejari Indramayu Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kas Negara

20 Agustus 2015

Sejumlah pegawai menonton Wapres Jusuf Kalla di ruang pengadilan melalui monitor di Pengadilan Negeri, Bandung, 13 April 2015. JK hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kejari Indramayu Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kas Negara

Uang pengganti sebesar Rp 1 miliar sudah diserahkan ke kas negara.


Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Eks Pejabat ESDM

25 Juni 2013

Kosasih Abbas. TEMPO/Seto Wardhana
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Eks Pejabat ESDM

Andi Syahputra, pengacara Kosasih, berencana pengajukan kasasi
atas vonis banding terhadap kliennya.


Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Sekretaris fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.


Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.


Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.


Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.


Diare, Neneng Batal Divonis

7 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Diare, Neneng Batal Divonis

Bukan pura-pura sakit karena mau divonis.


Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

7 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS pada tahun 2011 lalu.