Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Lokasi Penggeledahan Kasus Hambalang oleh KPK  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Suasana bangunan wisma putri dan putra junior di kawasan proyek  Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). TEMPO/Aditia Noviansyah
Suasana bangunan wisma putri dan putra junior di kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus korupsi gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 1 November 2012. Penyidik menggeledah dua kantor perusahaan, satu rumah toko, serta dua rumah keluarga.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, kelima tempat itu adalah kantor PT Metapora Solusi Global di Jalan Ridwan, Grogol; rumah toko Permata Senayan Blok H; rumah di Jalan Gandaria; rumah di Jalan Kartika, Pondok Pinang; serta kantor PT global Daya Manunggal, Jalan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. "Penggeledahan sedang berlangsung," kata Johan di kantornya, Rabu sore ini.

Penggeledahan kasus Hambalang sudah tiga kali dilakukan oleh KPK. Pada Juli lalu, KPK menggeledah sekitar tujuh lokasi, di antaranya kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, serta kantor Kementerian Pekerjaan Umum.

Kasus ini menyeret Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Deddy, yang kala itu menjadi pejabat pembuat komitmen, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun tersebut.

Rasuah pembangunan kompleks pembinaan atlet nasional ini terungkap saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, buka suara. Nazar menuding proyek itu sudah dimainkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nazar, Anas mendapat imbalan Rp 50 miliar yang digunakan sebagai dana pemenangan kongres Partai Demokrat di Bandung. Andi mendapat Rp 20 miliar. Ada lagi Rp 30 miliar mengalir ke Komisi X DPR. Namun semua pihak membantah tudingan Nazar tersebut.

Johan menolak membeberkan kaitan kelima tempat itu dengan kasus Hambalang. Namun, informasi yang berkembang, mereka adalah rekanan subkontrak proyek Hambalang. "Intinya, ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang kami dalami," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler
Perdalam Kasus Hambalang, KPK Geledah Empat Tempat

Istana Belum Terima Audit Hambalang

Audit Sebut Andi, Ini Sikap Petinggi Demokrat

Metode Audit Hambalang Dinilai Tidak Optimal

Dipo Alam Minta Andi Mallarangeng Cooling Down

Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.