TEMPO.CO, Jakarta -- Terdakwa suap Wisma Atlet dan proyek universitas, Angelina Sondakh, keseleo lidah memanggil Paul Nelwan dengan sebutan saudari. "Maaf, maksud saya saudara," kata Angie, sapaan Angelina, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 November 2012.
Selip lidah itu kontan mengundang tawa para pengunjung sidang. "Tidak apa, itu manusiawi," kata hakim ketua, Sudjatmiko.
Rupanya, bukan hanya pada Paul Nelwan Angie selip lidah. Saat mengutip sebagian pengakuan Mindo Rosalina Manulang, dia menyebut Rosa sebagai saudara.
Angie mengaku tidak keberatan dengan kesaksian pengusaha Paul Nelwan dalam sidang hari ini. "Tidak ada (keberatan), Yang Mulia," kata Angie saat ditanya majelis hakim.
Dalam sidang hari ini, bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, dan pengusaha Paul Nelwan bersaksi untuk Angie. Dalam pengakuannya, keduanya berkeras tidak pernah berhubungan dengan Angie. "Tidak pernah," kata Wafid saat ditanya keterlibatan Angie dalam menggiring proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.
Hari ini, Angie menjalani sidang pemeriksaan saksi. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
"Terdakwa selaku anggota DPR menerima hadiah dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang. Padahal, patut diketahui, janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang tuntutan, Kamis, 6 September 2012.
Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas, yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga dituding menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga agar dimenangkan oleh Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Agus, uang itu diberikan sebagai imbalan karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga dikerjakan Grup Permai atau pihak lain yang berkaitan dengan Grup Permai.
SUBKHAN
Baca juga:
Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini
Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan
3 Tersangka Simulator SIM Bebas
Kata Andi Soal Tudingan Pembiaran Proyek Hambalang
Jaksa Tetap Minta Hakim Menghukum Dhana