Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Lengkap, Berkas Tawuran SMAN 70 Dikembalikan  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
"Aksi Damai Stop Tawuran" di Sekolah Boedi Oetomo, Jakarta Pusat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas pemeriksaan kasus tawuran antara SMAN 70 Jakarta dan SMAN 6 Jakarta kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Alasannya, berkas belum lengkap.

"Setelah diteliti oleh jaksa P16A (jaksa penuntut umum yang ditunjuk), ada kekurangan teknis dari ketiga berkas, sehingga kami nyatakan belum lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, kepada Tempo pada Kamis, 1 November 2012.

Dalam tawuran pelajar pada 24 September 2012 lalu, seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, tewas. Fitrah Rahmadani, siswa SMAN 70 Jakarta, tersangka pembacokan Alawy, kemudian ditangkap di rumah kos di Jalan Ring Road, Condong Catur, Yogyakarta, pada 27 September 2012.

Masyhudi mengatakan, tiga berkas yang dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Selatan kepada Kejaksaan pada 24 Oktober lalu dikembalikan Kejaksaan ke polisi pada Rabu, 31 Oktober. Namun, dia tidak memerinci bagian mana yang harus dilengkapi. "Setahu saya, hanya masalah teknis," ujarnya.

Menurut Masyhudi, di dalam berkas yang dikirim polisi sebenarnya sudah mencakup berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan dari saksi-saksi. "Alat bukti juga sepertinya sudah disertakan," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan, Kepolisian akan melengkapi kekurangan dari berkas-berkas tersebut. "Secepatnya akan kami lengkapi dan akan dikirim lagi," kata Hermawan. Menurut dia, kekurangan hanya pada teknis dari berkas-berkas tersebut. Sedangkan pasal dan bukti sudah lengkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga berkas yang diserahkan ke Kejaksaan terdiri dari berkas dengan pengenaan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan terhadap tersangka pembacokan berinisial FR, 19 tahun, siswa SMAN 70 Jakarta. Kemudian, berkas yang kedua, yaitu pengenaan Pasal 221 tentang Melindungi dan Menyembunyikan Pelaku Kejahatan, yang tersangkanya berinisial AD.

Yang ketiga, berkas pengenaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan tersangka enam siswa SMAN 70 yang berinisial GL, MI, JN, RZ, RB, dan HS.

SYAILENDRA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

12 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

12 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. Sembako yang ditebus dengan harga Rp 100 ribu berisi beras, minyak 2 liter, gula,tepung terigu, mie instan atau di total dengan harga pasaran sebesar Rp 135 ribu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen


38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

13 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

Polres Metro Depok AKBP Markuat pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli melihat mereka sedang berkumpul.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

14 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

15 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

21 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

23 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.


Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

23 hari lalu

Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan sekelompok remaja yang diduga akan tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad dini hari, 24 Maret 2024.  Dok. Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

Polisi menangkap keenam pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran itu ketika berpatroli di wilayah Jalan Cipinang Lontar, Jatinegara,


Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciledug Tangerang Ditangkap

24 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciledug Tangerang Ditangkap

Polsek Ciledug menangkap 12 remaja yang diduga hendak tawuran di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Ahad dini hari.


Polisi Kembali Gagalkan Aksi Perang Sarung di Solo, 1 Pemuda Ditahan

24 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Polisi Kembali Gagalkan Aksi Perang Sarung di Solo, 1 Pemuda Ditahan

Polresta Solo menggagalkan perang sarung yang terjadi di Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo Minggu dini hari.