TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan dari jabatannya. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan pencopotan tersebut. Keppres telah diterima Kementerian Dalam Negeri kemarin, Kamis, 1 November 2012.
"Keppres ini dibuat karena keputusan Mahkamah Agung sudah inkracht, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Raydonnyzar Moenek.
Putusan kasasi Mahkamah Agung terkait Syamsul keluar pada awal Mei lalu. Vonis hakim agung MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menyatakan Syamsul Arifin saat menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara, terbukti bersalah dalam perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat. Syamsul divonis dengan hukuman enam tahun penjara.
Hingga saat ini, penahanannya belum juga dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP). Namun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi ganti kerugian negara berdasar putusan kasasi MA sebesar Rp 88 miliar, yang ditandai pengembalian resmi uang oleh jaksa KPK ke Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun. Sedangkan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis bagi Syamsul Arifin empat tahun penjara dan kewajiban membayar uang kerugian negara sebesar Rp 8.512.900.231.
Raydonnyzar Moenek, atau yang akrab dipanggil Donny, memastikan Kementerian Dalam Negeri tidak perlu menunggu hasil peninjauan kembali yang diajukan pihak Syamsul. Pemberhentian Syamsul Arifin sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. "Mana kala sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak mempengaruhi eksekusi," kata dia.
Setelah Syamsul resmi diberhentikan, Kementerian pimpinan Gamawan Fauzi ini mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara segera mengangkat wakil gubernur sekaligus Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif.
"Jadi Keppres ini dijadikan dasar bagi DPRD untuk memberhentikan Syamsul dan mendefinitifkan Gatot sebagai Gubernur Sumut. Nanti usulan ini akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus). Dan apabila disetujui, ditetapkan pada Paripurna DPRD Sumut," dia menjelaskan.
Sementara itu, saat ditanya terkait masa jabatan yang hanya tinggal enam bulan lagi, Donny menilai hal tersebut bukanlah merupakan sebuah masalah. Sebab, pengangkatan semata-mata bertujuan untuk menjamin efisiensi pemerintahan.
ARYANI KRISTANTI
Berita terpopuler lainnya:
Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne
Pengakuan Dahlan Pengalihan Isu? Dipo Menjawab
Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang
Perdalam Kasus Hambalang, KPK Geledah Empat Tempat