TEMPO.CO, Jakarta -- Setelah menggelar rapat pimpinan untuk membahas pengunduran diri lima penyidik, Kamis malam lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keputusan menyetujui permohonan tersebut.
"Keputusan pimpinan menyetujui permohonan penyidik," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat pagi ini.
Sebanyak lima orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan surat pengunduran dirinya ke pimpinan KPK hari ini, Kamis, 1 November 2012. Mereka ingin kembali ke institusinya dengan alasan pengembangan karier.
Kelimanya adalah Komisaris Polisi Rizki Agung Prakoso, Komisaris Irfan Rifai, Komisaris Popon A. Sunggoro, Komisaris Hendi Kurniawan, serta Komisaris Yudhistira Midyahwan. Mereka telah bertugas sebagai penyidik KPK selama empat tahun lebih.
Tindakan mereka mengundang kontroversi karena ketegangan antara KPK dan Polri masih cukup besar dalam kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi. Kasus ini diwarnai penarikan 20 penyidik serta upaya kriminalisasi terhadap penyidik Novel Baswedan.
Namun Johan menolak menjelaskan alasan pimpinan komisinya menyetujui permohonan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa lembaganya mengapresiasi alasan mereka untuk mengundurkan diri.
"Penyidik yang memilih kembali ke instansi awal dalam rangka mengembangkan profesionalisme dan mengembangkan karier perlu diapresiasi," ujar dia.
Johan juga menyampaikan ucapan terima kasih komisinya terhadap kinerja yang mereka curahkan di KPK selama kurang-lebih empat tahun. Mereka dianggap sudah bekerja dengan baik di komisi antirasuah tersebut. "Tentu punya kontribusi yang signifikan dalam upaya pelaksanaan tugas KPK," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Baca juga:
#SAVEKPK
Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne