TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi terkait pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, optimistis majelis hakim bakal membebaskannya dari segala dakwaan. "Saya yakin akan dibebaskan," katanya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 November 2012.
Kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, juga yakin kliennya akan dibebaskan. Soalnya, dia menilai, fakta persidangan tak membuktikan Dhana bersalah. Dakwaan jaksa bahwa Dhana dan teman-temannya telah merugikan negara karena salah menghitung pajak PT Kornet Trans Utama tak terbukti.
Malah, dalam hitungan versi Dhana, Kornet mesti membayar kekurangan pajak. "Justru Dhana berhasil mengoptimalkan pendapatan negara," ujarnya.
Selain itu, kata Daniel, dakwaan menerima suap atau gratifikasi dari PT Mutiara Virgo juga tak terbukti. Sebab, saksi yang didatangkan dari Mutiara tak ada yang mengenal Dhana. "Bagaimana bisa melakukan suap kalau tidak ketemu?" ucapnya.
Terkait dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang, Daniel pun menyangkal hal itu. Sebab, dakwaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal yang ditudingkan oleh jaksa juga tak terbukti.
"Kalau tidak ada diperoleh uang sebagai hasil tindak pidana, maka tidak ada pula uang yang dicuci dalam transaksi keuangan dan diinvestasikan dalam suatu bisnis yang legal. Kalau demikian, maka tidak akan ada tindak pidana pencucian uang yang dimaksud," katanya.
Sebelumnya, oleh jaksa, Dhana dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Dhana menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar terkait dengan pemeriksaan pajak Mutiara pada periode 11 Januari 2006 hingga 10 Oktober 2007. Duit dari Mutiara diberikan rekan bisnis dan temannya di Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono.
Dhana dan timnya juga disebut salah melakukan penghitungan kurang bayar pajak Kornet. Alhasil, saat Kornet mengajukan banding, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dia pun dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Uang yang didapat dari hasil korupsi digunakan Dhana membeli 1.100 gram logam mulia fine gold, 11 unit tanah dan properti, uang dalam mata uang asing, jam tangan, serta 16 kendaraan bermotor yang seolah-olah barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT
''2014, Jakarta Akan Mirip Shanghai''
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne