Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembacok Anggota Kelompok Umar Kei Ditangkap  

image-gnews
TEMPO/ Nita Dian
TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Unit II Subdirektorat Tahanan dan Bangunan /Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pembacok Bonny Sangaji dan Jimi, anak buah Umar Kei. Mereka adalah SM, DP alias PD, JPJ alias BJ, dan AA alias DN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan SM ditangkap pada 25 Oktober 2012 pukul 06.00 WIB di Jalan Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat. PD dibekuk pada hari yang sama pukul 08.00 WIB di tanah kosong di Jalan Abdul Muiz, Tanah Abang II, Jakarta Pusat. Selanjutnya, 30 Oktober 2012 pukul 11.00 WIB, BJ diringkus di daerah Ragunan, Jakarta Selatan. DN ditangkap pula pada hari itu di sekitar kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pembacokan terjadi pada 18 Oktober 2012 pukul 15.00 WIB di depan kantor MK. Ketika itu, Bonny dan Jimi serta seorang saksi, Alatas, datang ke MK untuk menghadiri pembacaan putusan atas calon Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara. Selesai sidang, mereka menuju tempat parkir mobil.

Tersangka BJ kemudian menghampiri Bonny dengan sepeda motor. "Dia mengajak korban berjabat tangan. Korban tiba-tiba menepuk pundak tersangka sambil berkata, 'Kamu anak kecil tidak tahu apa-apa'," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polda, Kamis, 1 November 2012. BJ bereaksi. Dia memukul Bonny dengan helm. "BJ berteriak pada korban, 'Kalian anak buahnya Umar Kei'."

Setelah itu, teman-teman BJ--yaitu SM, PD, DN, AL, PI, ED beserta sekitar 50 orang--datang dan menyerang Bonny, Jimi, Alatas, dan Tomi. "Mereka menggunakan senjata tajam," kata Rikwanto. 

Bonny mengalami luka bacokan pada bagian punggung. Jimi tertusuk senjata tajam oleh tersangka BJ. Tidak berhenti di situ, mereka merusak mobil Suzuki APV abu-abu dengan besi sepanjang 1 meter mirip linggis dan kunci stang kuning.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Subdirektorat Tahanan dan Bangunan Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menyebutkan bahwa motif tersangka ada dua. Pertama, dendam pribadi kepada korban. Kedua, tersangka mengaku menyerang secara spontan lantaran disebut anak kecil oleh korban. Belakangan, diketahui pula bahwa para tersangka yang tinggal di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, masih terkait dengan Daud Kei. "Mereka dari kelompok Daud Kei," Rikwanto berujar.

Sejumlah barang bukti diamankan dari korban maupun tersangka. Tercatat ada dua bilah pedang bergagang kayu dengan bercak darah, sebuah kunci stang kuning, satu unit mobil APV abu-abu metalik berpelat nomor B-8607-JU, sehelai kemeja lengan panjang biru keunguan dan bercorak kotak-kotak, sehelai kemeja lengan panjang garis-garis biru, serta sebuah helm hitam. Korban dirawat di Rumah Sakit Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur, dan baru pulang dari RS kemarin.

Meski empat orang tersangka ditangkap, polisi masih memburu tiga tersangka lagi. "AB, PJ, AR masuk daftar pencarian orang," kata Rikwanto. Mereka yang tertangkap kini dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

ATMI PERTIWI

Berita Lainnya:
Pemicu Bentrokan Lampung Versi Penduduk
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
''2014, Jakarta Akan Mirip Shanghai''  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.