TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan bahwa sebagai regulator, Bank Indonesia dapat mengakomodasi pembentukan bank yang bersifat khusus seperti usul Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas). "Aturan kita memungkinkan untuk suatu bank mengkhususkan diri pada suatu jenis atau model bisnis tertentu," kata Halim ketika dijumpai di kantornya, Jumat, 02 November 2012.
Perbanas mengusulkan pembagian bank dalam dua kategori, yakni bank umum dan bank khusus. Bank umum berfungsi sebagai badan usaha yang bertugas menghimpun simpanan dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Adapun bank khusus memiliki sumber dana yang tak mesti terbatas dari simpanan masyarakat, melainkan bisa bersumber dari dana khusus, misalnya dari pinjaman luar negeri dan disalurkan untuk sektor khusus.
Untuk pembentukan bank khusus, bank terkait juga harus menyesuaikan kapasitasnya. misalnya untuk bank yang khusus menyalurkan kredit di sektor infrastruktur, harus disesuaikan juga dengan sumber dana mereka--yang mau tidak mau harus tersedia untuk jangka panjang.
Bila bank hanya bisa mendapat sumber dana yang sifatnya jangka pendek, akan ada ketidakserasian dalam sistem. Ini akan menimbulkan masalah baru yang harus diselesaikan oleh regulator untuk mengurangi risiko tersebut.
Untuk mencari sumber pendanaan jangka panjang, perbankan disarankan mencari sumber dana panjang yang berasal dari dana pensiun. Dana milik asuransi yang ada saat ini belum dioptimalkan karena belum terlalu dalam dikembangkan oleh pasar. Begitu pula pemanfaatan arus modal masuk yang cukup banyak saat ini, yang masih sebatas untuk innvestasi-investasi jangka pendek seperti surat-surat berharga milik negara.
"Nah, tantangan ini nantinya untuk bank-bank khusus. Kalau mau berfokus, perlu secara operasional dan bisnis model banknya harus dibuat sesuai," kata Halim.
GUSTIDHA BUDIARTIE