TEMPO.CO, Bandung - Puluhan orang yang berasal dari pegiat amil zakat dari berbagai organisasi dan yayasan pengumpul zakat berunjuk rasa memprotes Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 yang mulai diberlakukan tahun ini.
"Kami khawatir dengan aturan ini, bisa jadi pengurus masjid yang mengumpulkan dana zakat tanpa izin Menteri Agama bisa dipidanakan," kata Ali Akbar Mutiara, koordinator kelompok yang menamakan diri Serikat Masyarakat Amankan Zakat, di depan Gedung Sate Bandung, Jumat, 2 November 2012.
Akbar mengatakan sejumlah pasal dalam undang-undang itu membuka peluang penyelewengan pengelolaan dana zakat dengan menjadikan Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional berperan sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengumpul zakat dan pengelolanya. "Akan terjadi konflik kepentingan," ujarnya. "Dia yang mengawasi, dia juga yang melakukan pengumpulan dan mengelola. Ini bahaya."
Sejumlah pasal dalam undang-undang itu juga menyingkirkan posisi lembaga pengumpul zakat swasta yang sudah berdiri sejak lama. Akbar menuturkan, undang-undang itu mengatur agar lembaga pengumpul zakat yang mendapat izin untuk mengelola zakat harus berafiliasi dengan ormas-ormas Islam yang ada. "Padahal tak semua lembaga yang ada saat ini tergabung keanggotaannya dalam ormas," kata dia.
Menurut Ali Akbar, saat ini, selain Baznas, terdapat lebih dari 500 lembaga zakat yang bergerak di level nasional hingga daerah.
Ali Akbar juga khawatir dengan rencana pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan zakat, yang potensinya diperkirakan menembus Rp 212 triliun, kepada Kementerian Agama. Pasalnya, kementerian ini dianggap belum transparan dan terbebas dari korupsi mengingat adanya pelbagai dugaan kasus korupsi, dari pencetakan Al-Quran sampai pengelolaan haji.
AHMAD FIKRI
Berita terpopuler lainnya:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin
KD Pastikan Yuni-Raffi Putus