Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Menteri Denny Jenguk WNI Penyelundup Manusia

Editor

Pruwanto

image-gnews
Denny Indrayana. ANTARA/Wahyu Putro A
Denny Indrayana. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menjenguk 27 narapidana yang terjerat kasus penyelundupan manusia ke negeri Kangguru di penjara Woodford, Australia. Dalam kesempatan itu, ia mendengarkan seluruh keluhan dan keinginan para pesakitan asal Indonesia yang semuanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Australia.

"Kami mohon bapak bisa mempertanyakan soal uang kami yang disita pemerintah saat kami ditangkap, sebab hanya itulah bekal kami nanti kalau keluar dari penjara ini," kata salah seorang narapidana asal Nusa Tenggara Timur, Kial Henuk saat berdialog, Sabtu 3 November 2012.

Menurut Kial yang mendapat vonis delapan tahun penjara, dirinya pernah menandatangani sebuah dokumen saat ditangkap di Pulau Christmas. Menurutnya itu berkaitan dengan uang dan barang lainnya yang disita pihak otoritas Australia.

"Tapi saat saya tanyakan ke pengacara mereka mengatakan tidak bisa menjamin, oleh karenanya saya minta pemerintah bisa memfasilitasi," katanya.

Selain Kial, narapidana lainnya juga bergantian mengeluh. Kebanyakan dari mereka khawatir dengan kondisi keluarga mereka di tanah air. "Kami mohon pemeritah bisa memperhatikan mereka, atau kami mohon bisa diberikan pekerjaan selepasnya kami dipenjara disini," kata mereka nyaris seragam.

Saat ditanya apakah mereka diperlakukan baik selama dibui, para pelayar itu mengaku diperlakukan sangat baik oleh pengelola penjara milik pemerintah Australia. Setiap mereka diperbolehkan bekerja di

industri-industri yang ada di dalam penjara, seperti industri funitur, urusan memasak, dan mencuci pakaian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Gaji kami 50 dollar Australia perpekan, tapi biasanya habis dipakai telepon singkat ke tanah air yang tarifnya 10 Dollar, belum lagi rokok yang mahal," kata salah seorang tahanan.

Menanggapi segala keluhan itu, Denny lantas menjawab akan mengusahakan semua keluhan tersebut. terutama soal uang yang disita oleh otoritas keamanan negeri Kangguru. "Saya yakin akan dikembalikan selama ada laporan penyerahan barang yang ditandatangani," kata Denny.

Sementara itu, Staf Konsulat Jenderal RI Sydney yang membawahi juga Brisbane dan sekitarnya, Fahmi Jamaludin mengatakan, pihaknya sering melakukan dengar pendapat dengan para narapidana. Konsulat, katanya, juga memberikan pendampingan hukum bagi para WNI yang ditangkap gara-gara praktek penyelundupan manusia ke Australia yang mendekam di penjara Woodford. "Soal uang mereka, berdasar pengalaman mereka yang sudah bebas, bakal dikembalikan," katanya.

SANDY INDRA PRATAMA (BRISBANE)

Berita Terpopuler
Istana: Tak Ada Barter Tangguh dan Gelar Ksatria 

Slank Dilarang Tampil di Tangerang 

Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang? 

Merpati Terbang Jakarta-Bima Rp 50 Juta 

Dahlan Iskan: Ada Sekitar 10 ''Pemeras'' BUMN 

KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Hambalang  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

40 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

41 hari lalu

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

44 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

56 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.